Inspektorat Setor LHP Dugaan Gratifikasi Bansos COVID-19 di Sulsel

Nama-nama terduga pelaku sudah disetor ke Gubernur Sulsel

Makassar, IDN Times - Inspektorat Sulawesi Selatan (Sulsel) telah merampungkan proses pemeriksaan soal adanya dugaan pelanggaran dalam program bantuan sosial atau bansos COVID-19. Laporan hasil pemeriksaan (LHP) juga telah diserahkan kepada Gubernur.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Inspektorat Sulsel, Sri Wahyuni, saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (26/1/2021).

"Sudah selesai, sudah termuat dalam LHP dan sudah disampaikan kepada Bapak Gubernur sesuai amanat perundangan bahwa LHP Inspektorat disampaikan kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat," kata Sri Wahyuni.

1. Hasil pemeriksaan tidak dibuka untuk publik

Inspektorat Setor LHP Dugaan Gratifikasi Bansos COVID-19 di SulselKepala Inspektorat Sulsel Sri Wahyuni. IDN Times/Asrhawi Muin

Hanya saja, Wahyuni enggan menyebutkan hasil dari pemeriksaan itu. Dalam hal ini, dia berpatokan pada PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan  Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa informasi apapun yang ada di dalam LHP tidak bisa dibuka di publik. 

Dalam pasal 23 ayat 2 peraturan tersebut, disebutkan bahwa laporan hasil pengawasan bersifat rahasia, tidak boleh dibuka kepada publik dan tidak boleh diberikan kepada publik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi kalau kita menyinggung tentang isi LHP tentang apapun, saya tidak boleh membuka ke publik," ucap Wahyuni.

Namun dia meminta publik untuk percaya kepada Inspektorat sebagai salah satu unsur pengawas internal pemerintah. Menurutnya sejauh ini pihaknya telah berupaya secara maksimal dalam kasus ini.

"Kami akan bekerja maksimal. Siapa pun yang berbuat harus mendapatkan sanksi sesuai dengan kapasitas apa yang dilakukan," katanya.

2. Sekprov telah dimintai keterangan

Inspektorat Setor LHP Dugaan Gratifikasi Bansos COVID-19 di SulselSekda Sulsel Abdul Hayat Gani saat rakor TPID di Hotel D'Maleo Makassar, Selasa (3/11/2020). Humas Pemprov Sulsel

Sebelumnya, mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Sulsel, Kasmin, mengakui adanya gratifikasi dalam bansos COVID-19 lingkup Pemprov Sulsel. Dia bahkan menyeret nama Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani dalam kasus tersebut. 

Hanya saja, Wahyuni menampik soal keterlibatan Sekprov. Dia menegaskan pihaknya hanya memeriksa berdasarkan bukti-bukti yang ada.

"Itu kan versi Pak Kasmin. Kalau saya itu berdasarkan bukti. Saya tidak bisa mengatakan ada terlibat siapa. Kalau memang secara bukti kami sepanjang ini tidak pernah melihat itu," kata Wahyuni.

Meski begitu, Wahyuni mengakui pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekprov. Inspektorat telah meminta keterangan kepada Sekprov mengenai pelanggaran tersebut.

Wahyuni juga mengakui bahwa Gubernur menekankan transparansi dalam penyelesaian kasus bansos COVID-19. Namun maksud dari transparansi itu, kata dia, adalah bagaimana mengungkapkan semua secara objektif berdasarkan fakta di lapangan. 

"Saya tidak berani dan bukan kapasitas saya melakukan sesuatu yang bukan kami saksikan. Pertanggungjawaban saya itu mengemban amanah dunia wal akhirat," kata Wahyuni.

3. Pelaku diancam sanksi berat

Inspektorat Setor LHP Dugaan Gratifikasi Bansos COVID-19 di SulselIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Selama ini, ada banyak isu yang berkembang mengenai bansos COVID-19 Sulsel, mulai dari mark up, penyalahgunaan anggaran, hingga gratifikasi. Namun Wahyuni enggan menyebutkan pelanggaran apa yang sebenarnya terjadi di Pemprov Sulsel.

Namun yang pasti, dia menerangkan, ada pelanggaran yang terjadi dan orang yang melanggar akan diberi sanksi sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
 
"Kalaupun terbukti memang terjadi kerugian daerah, maka ditindaklanjuti, direkomendasikan untuk menyetor ke kas daerah. Kembalikan," katanya.

Wahyuni juga enggan menyebutkan siapa yang sebenarnya melanggar meskipun sebelumnya Kasmin telah menjalani sidang Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR). Dia menyebut bahwa nama pelanggar juga bagian dari LHP. 

"Saya tidak mau sebut nama, yang jelas pelanggarannya berat," kata Wahyuni.

Baca Juga: ACC Desak Polda Sulsel Ungkap Dugaan Korupsi Bansos COVID-19 Makassar

4. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada Gubernur

Inspektorat Setor LHP Dugaan Gratifikasi Bansos COVID-19 di SulselGubernur Sulsel Nurdin Abdullah. IDN Times/Istimewa

Wahyuni menyebut sanksi yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan pelanggarannya. Dalam kasus dugaan gratifikasi bansos COVID-19 di Pemprov Sulsel, tambah Wahyuni, ada penjatuhan sanksi disiplin berat.

Selain itu, pelanggar akan dimintai ganti rugi. Kalau pun uang sudah dikembalikan tapi proses pidana tetap berjalan maka itu tergantung dari penyelesaiannya. Sebab Wahyuni menyebut ini sebagai ranah tipikor, bukan lagi ranah Inspektorat.

Wahyuni mengatakan saat ini keputusan ada di tangan Gubernur, apakah akan melanjutkan temuan ini ke aparat penegak hukum atau cukup dengan direkomendasikan ke Inspektorat karena selama ini Inspektorat sudah bekerja maksimal.

"Ada MoU Inspektorat dan kepolisian. Semua konek tapi secara produk hukum. Tapi kalau memang diminta untuk itu, kami siap," katanya.

Baca Juga: Sekprov Sulsel Urung Lapor Pencemaran Nama Baik soal Bansos COVID-19

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya