Ini Tuntutan Massa Demo Tolak Suhartina Bohari jadi Plt Bupati Maros

Salah satunya usut tuntas dugaan penyalahgunaan narkoba

Intinya Sih...

  • Massa AMMAR demo menolak Suhartini Bohari sebagai Plt Wakil Bupati Maros karena positif mengomsumsi sabu.
  • Massa menyampaikan lima tuntutan, termasuk usut tuntas penyalahgunaan narkoba dan tes bebas narkoba untuk pejabat publik.
  • Kepala Biro Pemerintahan Sulsel menjelaskan bahwa Suhartina harus melaksanakan tugas sehari-hari sebagai wakil bupati yang telah diatur dalam undang-undang.

Makassar, IDN Times - Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Moral Masyarakat Maros (AMMAR) menggelar demo penolakan Suhartini Bohari sebagai Plt Wakil Bupati Maros. Demo itu berlangsung di depan Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (25/9/2024).

Massa menolak Suhartina lantaran Wakil Bupati Maros itu dinyatakan positif mengomsumsi zat Metamphetamine atau jenis sabu berdasarkan uji kesehatan dan laboratorium oleh BNN Provinsi Sulawesi Selatan. Metamphetamine tergolong masuk kategori narkoba tingkat I.

"Kami dengan tegas menolak Suhartina Bohari sebagai pejabat pemerintah yang kami anggap mencederai dan mencoreng nama baik Kabupaten Maros, karena yang bersangkutan diduga positif narkoba," kata salah satu orator.

1. Lima tuntutan massa

Ini Tuntutan Massa Demo Tolak Suhartina Bohari jadi Plt Bupati MarosMassa dari Aliansi Gerakan Moral Masyarakat Maros (AMMAR) menggelar aksi unjuk rasa menolak Suhartina Bohari menjadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Maros di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (25/9/2024). IDN Times/Ashrawi Muin

Dalam demo tersebut, massa menyampaikan lima tuntutan. Pertama, usut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret wakil Bupati Maros Suhartina Bohari. Kedua, batalkan jabatan Suhartina Bohari selaku pelaksana tugas Bupati Maros.

Ketiga, mendesak APH untuk melakukan tes bebas narkoba kepada seluruh pejabat publik di Kabupaten Maros. Keempat, mendesak seluruh anggota DPRD Maros untuk menolak Wakil Bupati Maros sebagai pelaksana tugas Bupati Maros. Kelima, tegakkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Narkotika merupakan masalah yang membayang-bayangi kehidupan masyarakat Indonesia," kata orator demo lagi.

2. Wakil otomatis jadi plt saat kepala daerah cuti

Ini Tuntutan Massa Demo Tolak Suhartina Bohari jadi Plt Bupati MarosPlt Kepala Biro Pemerintahan Sulsel, Idham Kadir. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Terkait aksi penolakan ini, Kepala Biro Pemerintahan Sulsel, Idham Malik, menjelaskan aturan bahwa ketika kepala daerah berhalangan, maka wakilnya yang harus melaksanakan tugas sehari-hari. Dalam kasus ini, Bupati Maros Chaidir Syam, cuti karena maju di Pilkada.

Wakil kepala daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 65. Ketika Chaidir Syam cuti maka Suhartina secara otomatis harus menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas.

"Jadi otomatis wakil kepala daerahnya yang bertugas sehari-hari," kata Idham saat diwawancarai.

Baca Juga: Demo Tolak Suhartina Bohari, Massa Rusak Pagar Kantor Gubernur Sulsel

3. Tidak ada proses hukum

Ini Tuntutan Massa Demo Tolak Suhartina Bohari jadi Plt Bupati Marosilustrasi pengadilan (unsplash.com/@tingeyinjurylawfirm)

Suhartina sejak awal juga akan maju kembali di Pilkada mendampingi Chaidir Syam. Namun saat tes kesehatan, dia dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Belakangan, BNN menyatakan bahwa Suhartina positif mengomsumsi zat Metamphetamine atau jenis sabu. Alhasil, dia pun harus digantikan dan batal maju di Pilkada.

"Kan tidak jadi maju pilkada. Yang dipermasalahkan ini narkobanya. Tapi kan mana bukti narkoba. Memang ada bukti hasil permeriksaan BNN tapi kan tidak ada proses hukum juga," kata Idham.

Dia pun menegaskan Suhartina tidak melanggar aturan apapun karena posisinya sudah jelas diatur dalam undang-undang.

"Tidak ada aturan yang dilanggar.
Kan bupatinya cuti sekarang, otomatis jadi plt. Seandainya beliau maju kemarin, kan otomatis ada Pjs," kata Idham.

Baca Juga: Pilkada Maros: Suhartina Bohari Tidak Memenuhi Syarat Tes Kesehatan

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya