Ini Hasil Penggeledahan KPK di Kantor Dinas PUTR Sulsel

Penggeledahan berlangsung dari siang hingga malam

Makassar, IDN Times - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (21/7/2022). Tim penyidik menggeledah dan memeriksa di dalam Gedung II, Bagian Bina Marga kantor tersebut.

Tim penyidik mulai menggeledah kantor Dinas PUTR Sulsel sejak pukul 11.00 WITA. Pemeriksaan baru berakhir pukul 19.30 WITA. Usai penggeledahan, tim terlihat membawa 1 koper berwarna merah muda, 3 buah kardus, 1 boks kuning. 

Tim penyidik yang keluar dari gedung tidak ingin menjelaskan lebih jauh perihal kedatangan mereka. Salah satu penyidik sempat menjawab pertanyaan wartawan yang sejak lama menunggu di luar gedung.

"Nanti ada konpres (konferensi pers) dari pimpinan. Pokoknya ini terkait kasus lama. Yang dibawa terkait pembuktian kasus. Kasus lama di zaman gubernur sebelumnya," ujar penyidik yang enggan menyebutkan namanya itu.

1. Kepala Dinas PUTR enggan berkomentar banyak

Ini Hasil Penggeledahan KPK di Kantor Dinas PUTR SulselSuasana gedung saat tim penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas PUTR Sulsel, Kamis (21/7/2022). IDN Times/Asrhawi Muin

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dam Tata Ruang Sulsel Astina Abbas juga tidak berkomentar banyak saat dikonfirmasi tentang pemeriksaan KPK di kantornya. Saat dihubungi via telepon, Astina mengaku sedang berada di luar kota.

Meski begitu, dia mengaku memang mendapatkan informasi adanya pemeriksaan oleh KPK.

"Bukan penggeledahan. Menurut info, ini pengembangan dari kasus sebelumnya," katanya.

2. Pengembangan kasus korupsi eks Gubernur Sulsel

Ini Hasil Penggeledahan KPK di Kantor Dinas PUTR SulselNurdin Abdullah (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, sebelumnya juga membenarkan adanya penggeledahan di kantor Dinas PUTR Sulsel. Penggeledahan itu merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang sebelumnya menjerat eks Gubernur Nurdin Abdullah.

Ali mengatakan penggeledahan dilakukan demi mengumpulkan bukti dugaan korupsi. Pada saatnya, KPK akan menyampaikan pada publik mengenai kasus ini.

"(Penggeledahan) dalam rangka pengumpulan bukti kegiatan pengembangan penyidikan. Saat ini masih berlangsung," ujarnya.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Ada Apa?

3. Nurdin Abdullah telah divonis penjara 5 tahun

Ini Hasil Penggeledahan KPK di Kantor Dinas PUTR SulselNurdin Abdullah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Nurdin Abdullah sendiri tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah menerima vonis dari hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar selama lima tahun penjara dan denda  Rp500 juta.

Nurdin Abdullah terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi, suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Dia ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT), Februari 2021 bersama Direktur Utama PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto alias Anggu, dan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel saat itu, Edy Rahmat beserta barang bukti uang di dalam koper.

Jika Nurdin divonis 5 tahun penjara, Agung dijatuhi hukuman dua tahun dan Edy Rahmat 4 tahun penjara. 

Baca Juga: 6 Aset Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dilelang KPK, Ada Jet Ski!

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya