Imigrasi: 20 TKA Tiongkok ke Bantaeng Masuk Pengecualian

Para TKA masuk ke Sulsel lewat penerbangan domestik 

Makassar, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menjelaskan kronologi masuknya 20 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok ke Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Agus Winarto, menjelaskan TKA tersebut datang dari Jakarta dengan penerbangan domestik pada Sabtu, 3 Juli 2021. Mereka menumpang pesawat Citilink QG-426. Sejak 20 Februari 2020, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar tidak melayani penerbangan internasional.

"Lantaran COVID-19, tidak ada penerbangan langsung (dari luar negeri)," kata Agus pada konferensi pers di kantornya di Makassar, Senin (5/7/2021).

Baca Juga: Imigrasi: 20 TKA yang Masuk Saat PPKM akan Kerja di Sektor Strategis

1. Para TKA masuk ke Indonesia sebelum PPKM Darurat

Imigrasi: 20 TKA Tiongkok ke Bantaeng Masuk PengecualianKepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Agus Winarto, menjelaskan kronologi masuknya 20 TKA asal Cina ke Makassar di Kantornya, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 13, Senin (5/7/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Agus mengatakan, karena 20 TKA datang dengan penerbangan domestik, bukan dari luar negeri, maka mereka tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Namun mereka disebut sudah diperiksa saat datang ke Indonesia, yakni pada TPI Bandara Soekarno-Hatta, pada 25 Juni 2021.

"TKA 20 orang itu pada prinsipnya sudah melalui tahapan-tahapan kesehatan dan mereka masuk sebelum PPKM. Tanggal 25 Juni dan tiba di Jakarta dan mereka sudah masuk karantina di sana," ucap Agus.

2. Mereka bekerja untuk proyek strategis nasional

Imigrasi: 20 TKA Tiongkok ke Bantaeng Masuk PengecualianIlustrasi TKA Tiongkok (ANTARA/Nikolas Panama)

Agus menjelaskan, para TKA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Karena itu, mereka diyakini sudah melalui prosedur kesehatan sesuai ketentuan.

Para TKA diketahui merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di salah satu proyek strategis nasional (PSN), yakni smelter pengolahan nikel yang dikerjakan PT Huady Nickel Alloy di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

3. Ada pengecualian izin masuk bagi WNA

Imigrasi: 20 TKA Tiongkok ke Bantaeng Masuk PengecualianTenaga kerja asing asal Tiongkok menjalani tes swab PCR di Bantaeng. Dok. IDN Times/Istimewa

Masuknya 20 TKA asal Cina ke Sulsel ini menjadi sorotan publik karena terjadi di saat pemerintahan menerbitkan kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Pasalnya, pemerintah memberlakukan larangan orang asing masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19.

Pelarangan tersebut mengacu pada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru. Namun Agus mengatakan aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial, seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.

"Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus melewati pemeriksaan kesehatan oleh tim dari Kementerian Kesehatan sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," katanya.

Baca Juga: Satgas Bantaeng Karantina 20 TKA asal Tiongkok

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya