Hasil Pilkada 5 Daerah di Sulsel Digugat ke MK

KPU 5 daerah siapkan bukti-bukti untuk diserahkan ke MK

Makassar, IDN Times - Hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 5 daerah di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) digugat ke Mahkamah Konstutusi (MK). Jumlah tersebut merupakan bagian dari 12 kabupaten/kota di Sulsel yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020.

Berdasarkan data di laman MK, Rabu (24/12/2020), hasil pilkada yang digugat itu adalah Kabupaten Bulukumba, Pangkep, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kabupaten Barru.

Adapun pihak yang melayangkan gugatan adalah pasangan Askar HL- Arum Spink (Bulukumba), Abdul Rahman Assegaf-Muammar Muhayang (Pangkep), Irwan Bachri Syam-Andi Rio Patiwiri Hatta (Luwu Timur) Arsyad Kasmar-Andi Sukma (Luwu Utara) dan dua pasangan dari Kabupaten Barru yaitu Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum dan Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim.

1. Pemohon di Barru mempersoalkan putusan KPU yang dianggap tidak memenuhi syarat

Hasil Pilkada 5 Daerah di Sulsel Digugat ke MKIlustrasi pilkada serentak. IDN Times/Mardya Shakti

Ketua tim pasangan Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum, Ahmad Marsuki mengatakan pihaknya menggugat lantaran mempersoalkan putusan KPU yang dianggap tidak memenuhi syarat saat menetapkan pasangan calon Suardi Saleh-Aska Mappe. 

"Yang kami persoalkan seperti kemarin, karena ada yang tidak terpenuhi oleh pasangan calon Aska Mappe, tapi KPU tetap anggap memenuhi syarat," katanya.

Pasangan Suardi Saleh-Aska Mappe unggul 48.934 suara atau 46,2 persen. Sementara Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum sebagai penggugat hanya memperoleh 36,109 suara atau 34,1 persen atau terpaut 12 persen. 

2. Pemohon di Luwu Timur mengajukan pembatalan penetapan hasil

Hasil Pilkada 5 Daerah di Sulsel Digugat ke MKIlustrasi pilkada serentak. IDN Times/Mardya Shakti

Di Luwu Timur, pemohon mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara. Pemohon mempersoalkan perselisihan hasil pemilihan Pilkada Luwu Timur.

Ketua KPU Luwu Timur, Zainal mengaku pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti yang akan dihadapkan di majelis hakim, seperti dokumen serta bukti-bukti hasil yang akan disengketakan.

Mengenai kesiapan tim penasihat hukum yang akan mendampingi KPU Lutim di MK nanti, terang Zainal, saat ini masih dibicarakan secara internal untuk ditentukan sesegera mungkin.

"Tim penasehat hukum masih kita bicarakan dan belum menentukan. Soal materi gugatan sudah ada bayangan sehingga bukti-bukti dan dokumen telah kita siapkan," jelasnya.

Baca Juga: Real Count 8 Pilkada di Sulsel Rampung, Ini Hasilnya

3. Di Luwu Utara, pemohon menggugat karena merasa ada kecurangan

Hasil Pilkada 5 Daerah di Sulsel Digugat ke MKIlustrasi Pilkada Serentak 2020 (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara di Luwu Utara, pemohon mengajukan gugatan karena keberatan dengan hasil perhitungan suara. Pemohon merasa ada kecurangan-kecurangan yang mengurangi perolehan suara pemohon secara masif.

Terkait hal ini, Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Hukum, Syabil mengaku pihaknya belum mengetahui bahwa ada pasangan yang mengajukan PHP ke MK. Sebab menurutnya, dari hasil rekapitulasi suara, tak ada yang memenuhi syarat untuk digugat.

"Setahu saya, syaratnya kan tak bisa ya. Selisih suara itu maksimal 1,5 persen, sementara di sini selisihnya jauh," ujar Syabil.

Meski begitu, pihaknya mengaku siap-siap saja bila ada yang mempersoalkan PHP ke MK. "Ya mau tidak mau kita harus siap," jelasnya.

Baca Juga: Hasil Pilkada Dua Daerah di Sulsel Digugat ke MK

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya