Guru dan Siswa di Gowa Boleh Beli Kuota Internet Pakai Dana BOS

Untuk mendukung aktivitas belajar dari rumah

Makassar, IDN Times - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan kuota internet para siswa selama menjalankan proses belajar mengajar dari rumah. 

Demikian disampaikan oleh Bupati Gowa Adnan Puritha Ichsan saat memimpin Rapat Koordinasi Jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa melalui telekonferensi, Selasa (2/6).

Meski aktivitas dalam lingkungan perkantoran akan kembali berjalan normal, kata dia, namun tidak demikian dengan aktivitas di lingkungan sekolah. Pemberlakuakn belajar dari rumah melalui daring atau online masih akan terus dilakukan hingga kasus penyebaran COVID-19 mengalami penurunan.   

"Atas dasar inilah saya meminta agar dana BOS sebagiannya bisa kita alokasikan untuk pengadaan atau pembelian kuota internet bagi siswa dan guru selama menjalankan pembelajaran daring," katanya dalam rilis yang diterima IDN Times, Rabu (3/6).

1. Adnan belum pikirkan soal mengaktifkan kembali belajar di sekolah

Guru dan Siswa di Gowa Boleh Beli Kuota Internet Pakai Dana BOSBupati Gowa Adnan Purichta Ichsan. IDN Times/Pemkab Gowa

Menurutnya, sangat besar risiko jika anak-anak kembali belajar di sekolah. Tidak ada yang dapat menjamin aktivitas anak-anak di sekolah bisa menjalankan protokol kesehatan dengan ikut imbauan pemerintah. Karena itu, Adnan belum berpikir untuk mengaktifkan kembali kegiatan belajar di sekolah.

"Kalau pun kebijakan pusat akan memperbolehkan anak-anak sekolah, khusus untuk di Kabupaten Gowa saya belum mempertimbangkan untuk dibuka," katanya. 

2. Membantu meringankan orangtua siswa

Guru dan Siswa di Gowa Boleh Beli Kuota Internet Pakai Dana BOSIlustrasi anak belajar di rumah selama pandemik COVID-19 (IDN Times/Ita Malau)

Jaminan kebutuhan internet bagi siswa dan guru, kata Adnan, akan menciptakan proses belajar mengajar dari rumah yang berjalan dengan baik. Bukan itu saja, hal ini juga dinilai akan mengurangi beban orangtua siswa sebab pandemik COVID-19 telah membuat pendapatan masyarakat cenderung menurun.

"Ini juga untuk menjawab keluhan masyarakat dalam hal ini orangtua siswa bahwa belajar dari rumah membutuhkan biaya besar karena harus terus beli pulsa untuk pemenuhan kuota. Sementara di antara anak-anak kita pasti ada orangtuanya yang kehilangan pendapatan dan terdampak pandemi ini," kata Adnan. 

Baca Juga: PMI Gowa Sterilkan Kantor Pemerintah Jelang ASN Masuk kerja

3. Sejalan dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020

Guru dan Siswa di Gowa Boleh Beli Kuota Internet Pakai Dana BOSIlustrasi belajar di rumah (IDN Times/Rochmanudin)

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Salam, mengatakan bahwa rencana Bupati Gowa itu sejalan dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa dalam penggunaan dana BOS, kepala sekolah wajib menyiapkan kuota internet bagi guru dan siswa.

Demikian pula dengan anggaran lain untuk penggunaan dana BOS ini seperti pengadaan buku semuanya diserahkan kepada pihak sekolah untuk mengelolanya seusai dengan kebutuhan.

"Di situ dijelaskannya secara jelas, untuk keperluan menyiapkan kuota bagi siswa dan guru itu sudah diatur di dalam Kemendikbud. Kita akan tindaklanjuti ini secepatnya," kata Salam.

Baca Juga: Jenazah Istri Dicap PDP, Swab Negatif, Suami di Gowa Akan Menggugat

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya