Gubernur Sulsel: Pembatasan Pergerakan Lintas Daerah Tak Seperti PSBB

Pembatasan pergerakan lintas daerah tak seperti PSBB

Makassar, IDN Times - Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akan memberlakukan pembatasan pergerakan lintas antardaerah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Percepatan Pengendalian COVID-19.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan bahwa dalam pembatasan pergerakan lintas daerah tersebut nantinya tidak akan ada penutupan jalan seperti halnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Tidak ada penutupan jalan. Kita sudah koordinasi baik TNI maupun Polri. Kapolda dan Pangdam sudah pastikan sudah turun tangan. Kemarin kan kita sudah pencanangan Gerakan Bersama Penanganan COVID-19" kata Nurdin di Kantor Perwakilan BPK RI Sulsel, Selasa (7/7/2020).

1. Warga yang bepergian keluar kota harus punya surat keterangan bebas COVID-19

Gubernur Sulsel: Pembatasan Pergerakan Lintas Daerah Tak Seperti PSBBIlustrasi Bandara (IDN Times/Arief Rahmat)

Nurdin menyebutkan bahwa Kota Makassar saat ini masih menjadi episentrum penyebaran COVID-19 di Sulsel. Maka dari itu, Kota Makassar yang juga merupakan ibukota Provinsi Sulsel ini sudah membuat rambu-rambu yang mengatur akses masuk dan keluar warga. 

Warga yang boleh masuk maupun keluar dari Makassar harus dipastikan tidak memiliki potensi penularan virus corona. Maka dari itu, warga akan diminta untuk menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19.

"Saya tidak ingin ini seperti PSBB lagi. Kita tidak mau itu. Jadi kita cuma ingin, saya beritahu semua kepala daerah, bupati/wali kota, bahwa pastikan orang yang masuk ke daerahnya, itu orang yang tidak ada masalah COVID-19. Tidak berpotensi menularkan," kata Nurdin.

2. Ada rapid test gratis bagi warga yang hendak bepergian

Gubernur Sulsel: Pembatasan Pergerakan Lintas Daerah Tak Seperti PSBBPemeriksaan rapid test di Gedung PKK Provinsi Sulsel ditinjau oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Senin (6/7). Humas Pemprov Sulsel

Lebih lanjut, Nurdin kembali mengingatkan bahwa Pemprov Sulsel menyediakan rapid test gratis bagi warga Kota Makassar yang hendak bepergian keluar kota. Rapid ini disediakan bagi warga yang tidak mampu untuk melakukan rapid test mandiri.

Warga yang telah melakukan rapid test ini akan mendapatkan surat keterangan bebas COVID-19 apabila hasilnya reaktif negatif. 

"Makanya kita hadirkan rapid test gratis, silakan. Karena ada juga yang berbayar, bagi yang berkemampuan, silakan. Tapi bagi yang tidak mampu, pemerintah menyiapkan rapid test gratis. Itu kan artinya pemerintah hadir. Bukan hanya membuat aturan, tapi juga memberikan solusi," kata Nurdin.

Baca Juga: Ombudsman: PSBB Makassar Lebih Efektif Daripada Suket Bebas COVID-19

3. Kewajiban surat keterangan bebas COVID-19 berlaku pekan ini

Gubernur Sulsel: Pembatasan Pergerakan Lintas Daerah Tak Seperti PSBBPj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin. Humas Pemkot Makassar

Sementara itu, kewajiban surat keterangan  bebas COVID-19 bagi warga yang akan masuk atau keluar Kota Makassar akan mulai berlaku pekan ini.

Menurut Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, pemerintah akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

"Kita keluarkan Perwali lalu disosialisasikan. Mungkin hari Kamis atau Jumat kita terapkan sambil kita lakukan persiapan untuk kegiatan teknis di lapangan kita," kata Rudy di Lapangan Karebosi Makassar, Senin 6 Juli 2020.

Baca Juga: Keluar Masuk Makassar Wajib Punya Suket COVID-19, Ini Pengecualiannya

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya