Duh! 20 TKA Tiongkok yang Masuk Sulsel Ternyata Belum Punya Izin Kerja

TKA Tiongkok didatangkan untuk proyek tambang di Sulsel

Makassar, IDN Times - Sebanyak 20 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang didatangkan ke proyek pembangunan smelter di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, ternyata belum memiliki izin bekerja. Mereka hanya mengantongi visa perjalanan ke wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI (tempat pemeriksaan imigrasi) Makassar, Agus Winarto, mengatakan 20 TKA tersebut sedang menunggu proses verifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait izin kerja mereka.

"Menunggu izin kerja yang dikeluarkan oleh Kemenaker dalam waktu satu bulan," ujar Agus dalam konferensi pers di kantornya di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 13 Makassar, Senin (5/7/2021).

1. Sebulan menjalani uji coba

Duh! 20 TKA Tiongkok yang Masuk Sulsel Ternyata Belum Punya Izin KerjaIlustrasi dua orang tenaga kerja asing (TKA) melintas dengan sepeda motor di salah satu pintu masuk pabrik (ANTARA FOTO/Jojon)

Menurut Agus, selama sebulan itu, Kemenaker akan menilai kelayakan para TKA untuk bekerja di proyek smelter yang termasuk proyek strategis nasional (PSN) itu. 

Dalam waktu sebulan ini juga, jelas Agus, para TKA Tiongkok itu sebenarnya hanya menjalani uji coba. Jika dinilai layak, barulah Kemenaker akan memproses pembuatan izin kerja. 

"Baru kemudian kita akan mengeluarkan izin tinggal untuk TKA. Selama menunggu ini mereka mempunyai izin tinggal hanya untuk proses uji coba," kata Agus.

2. Menunggu izin kerja dari Kemenaker

Duh! 20 TKA Tiongkok yang Masuk Sulsel Ternyata Belum Punya Izin KerjaKepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Agus Winarto, menjelaskan kronologi masuknya 20 TKA asal Cina ke Makassar di Kantornya, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 13, Senin (5/7/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Agus menyebutkan ada 67 TKA lainnya yang sebelumnya telah mempunyai izin kerja. Hanya 20 orang ini saja yang belum mempunyai izin kerja dan masih menunggu dari Kemenaker.

Jika berdasarkan uji coba ternyata mereka tidak layak, maka perusahaan akan mengembalikan mereka ke negaranya. Namun jika layak maka kontrak kerja mereka bisa tetap dilanjutkan.

"Sekarang menunggu notifikasi karena mereka datang kemudian nanti ada uji coba dari Imigrasi. Kemudian menunggu notifikasi dalam 30 hari. Kalau 30 hari tidak keluar notifikasinya, mereka akan pulang," ungkapnya.

Baca Juga: 20 TKA Tiongkok Tiba di Makassar saat Kasus COVID-19 Sulsel Terus Naik

3. Hanya menggunakan visa perjalanan

Duh! 20 TKA Tiongkok yang Masuk Sulsel Ternyata Belum Punya Izin KerjaIlustrasi pesawat (Pesawat) (IDN Times/Arief Rahmat)

Para TKA asal Tiongkok ini merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di proyek smelter, salah satu proyek strategis nasional yang dijalankan oleh PT Huady Nickel Alloy di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Hal tersebut sesuai dengan lampiran nomor 96 dari Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Sesuai aturan penggunaan TKA, sebelum TKA mendapat visa dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk perjalanan ke wilayah Indonesia, perusahaan yang mempekerjakan TKA harus mendapat persetujuan dari Kementerian ESDM dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Satgas Bantaeng Karantina 20 TKA asal Tiongkok

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya