Dua Persen Kuota CPNS Pemprov Sulsel untuk Penyandang Disabilitas

Pemprpt Sulsel dapat jatah 349

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) membuka ruang bagi penyandang disabilitas untuk mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.

Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyebut dua persen dari kuota CPNS 2021 Pemprov Sulsel diberikan khusus bagi penyandang disabilitas.

"Dua persen dari 349 formasi CPNS 2021 akan menjadi hak disabilitas," kata Sudirman, Senin (14/6/2021).

1. Seleksi CPNS diharapkan tidak diskriminatif

Dua Persen Kuota CPNS Pemprov Sulsel untuk Penyandang Disabilitasilustrasi pendaftaran CPNS. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Sudirman mengatakan pemberian kuota CPNS bagi penyandang disabilitas menjadi bukti keadilan dan kesetaraan yang diberikan pemerintah.

"Kita harap seleksi CPNS bagi disabilitas berjalan baik tanpa diskriminatif. Serta dengan membuka ruang bagi kaum penyandang disabilitas bisa mendorong semangat untuk terus berusaha," kata Sudirman.

2. Pemprov Sulsel dapat 349 kuota CPNS

Dua Persen Kuota CPNS Pemprov Sulsel untuk Penyandang DisabilitasIlustrasi CPNS (Antara Foto/Adeng Bustomi)

Tahun ini, Pemprov Sulsel mendapatkan 349 kuota CPNS sebagaimana yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB). Kuota itu terbagi menjadi dua formasi yaitu 103 tenaga kesehatan dan 246 tenaga teknis.

Selain CPNS, Pemprov Sulsel juga membuka lowongan bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2021. Adapun rincian formasi yang dibutuhkan untuk PPPK di antaranya untuk formasi guru sebanyak 8.371, formasi tenaga kesehatan 33 kuota, dan tenaga teknis sebanyak 30 kuota. 

Baca Juga: Formasi Lengkap CPNS 2021, Tersedia di 56 Kementerian dan Lembaga

3. Diatur dalam peraturan Menpan-RB

Dua Persen Kuota CPNS Pemprov Sulsel untuk Penyandang DisabilitasIlustrasi tes CPNS. IDN Times/Istimewa

Dalam Peraturan Menteri PAN-RB RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil bagian kedua, terdapat beberapa poin mengenai kebutuhan khusus penyandang disabilitas pada Pasal 10. Di antaranya pengadaan PNS bagi disabilitas harus memperhatikan standar kualifikasi kerja yang dipersyaratkan pada jabatan dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang mengalami hambatan dan memerlukan aksesibilitas. 

Selanjutnya, memperhatikan jenis jabatan yang dapat diisi dengan kriteria di antaranya jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif, jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin, jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus, dan jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki risiko tinggi. 

Baca Juga: 180 CPNS Pemprov Sulsel Formasi 2019 Baru Terima SK

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya