Dinas Pertanahan Makassar Janji Pertahankan SD yang Bersengketa Lahan

Tercatat dalam aset Pemkot Makassar

Makassar, IDN Times - Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menegaskan keseriusannya menangani persoalan sekolah SD yang sempat disegel karena sengketa lahan. Sekolah itu disebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Makassar yang tidak boleh dibiarkan lepas.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Ahmad Namsum, mengatakan SD Inpres Mallengkeri I yang berada di Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate itu, masih tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Makassar. Sekolah ini juga telah lama digunakan masyarakat sekitar untuk kegiatan belajar mengajar.

"Kami di pemerintah kota khususnya Dinas Pertanahan, tetap mempertahankan lahan itu sebagai bagian daripada fasum pemerintah kota," kata Ahmad saat dihubungi IDN Times via telepon, Senin (8/8/2022).

1. Sekolah telah digunakan puluhan tahun

Dinas Pertanahan Makassar Janji Pertahankan SD yang Bersengketa LahanRuang kelas II SD Inpres Malengkeri I Makassar dibuka kembali setelah disegel, Kamis (4/8/2022). IDN Times/Asrhawi Muin

Ahmad menuturkan, sekolah itu telah berpuluh tahun digunakan masyarakat sekitar untuk kegiatan belajar mengajar. Namun dia mempertanyakan mengapa baru sekarang ada pihak yang mengklaim bahwa itu adalah lahan mereka.

Dia menyebut pemerintah telah menerbitkan sertifikat tanah untuk sekolah tersebut pada 2007 silam. Kemudian, pihak yang mengklaim bahwa lahan itu miliknya baru memiliki sertifikat pada 2015.

"Di 2015, terbit sertifikat atas nama orang lain. Padahal ini sudah bertahun-tahun dipakai oleh pemerintah kota sebagai fasum fasos untuk layanan masyarakat sebagai lembaga pendidikan," katanya.

2. Sertifikat lahan sekolah

Dinas Pertanahan Makassar Janji Pertahankan SD yang Bersengketa LahanPerpustakaan SD Inpres Malengkeri I Makassar yang masih ditutup seng, Kamis (4/8/2022). IDN Times/Asrhawi Muin

Untuk itu, lanjut Ahmad, pihaknya akan berupaya mempertahankan fasum/fasos termasuk SD Inpres Malengkeri I. Apalagi selama ini pihaknya juga telah memiliki dokumen administrasi yang dibutuhkan untuk meningkatkan alasan dalam penerbitan sertifikat.

"Karena lokasi itu kita ajukan pensertifikatannya di 2007, tentu lengkap dengan dokumen pedukungnya," kata Ahmad. 

Baca Juga: Ruang Kelas SD Negeri di Makassar Ini Disegel karena Sengketa Lahan

3. Komisi D DPRD Makassar panggil Dinas Pertanahan

Dinas Pertanahan Makassar Janji Pertahankan SD yang Bersengketa LahanSpanduk kepemilikan lahan di SD Inpres Malengkeri I Makassar, Kamis (4/8/2020). IDN Times/Asrhawi Muin

Sementara itu, Komisi D DPRD Kota Makassar akan memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas masalah tersebut. Dewan ingin mendengarkan penjelasan terkait duduk perkara sengketa lahan tersebut.

"Insyaallah hari Kamis, kami akan panggil kepala sekolah, Dinas Pendidikan dan Dinas Pertanahan hadir di Komisi D," kata Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar Andi Ibrahim Baso.

Baca Juga: DPRD Makassar Panggil Disdik soal Sekolah Disegel

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya