Dinas Kesehatan Makassar Masih Temukan Apotek Pajang Obat Sirup

Dinkes sidak apotek setiap hari

Makassar, IDN Times - Dinas Kesehatan Kota Makassar masih menemukan ada apotek yang memajang obat sirup untuk dijual, padahal dilarang untuk sementara. Larangan penjualan obat sirup itu menyusul ditemukannya sejumlah kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak.

Kepala Seksi Farmasi Dinas Kesehatan Kota Makassar, Nurlela, mengatakan pihaknya telah menggelar sidak pada Senin 24 Oktober 2022 kemarin. Sedikitnya ada 12 apotek yang didatangi oleh tim Dinkes. 

"Ada apotek yang ditemukan menjual obat sirop. Apotek tersebut kemudian diminta untuk tidak menjual sementara waktu sesuai dengan imbauan Kementerian Kesehatan yang juga ditindaklanjuti Dinkes Makassar," kata Nurlela, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Patuhi Kemenkes, Apotek di Makassar Setop Dulu Penjualan Obat Sirop

1. Dinkes tunggu edaran resmi BPOM

Dinas Kesehatan Makassar Masih Temukan Apotek Pajang Obat Sirupilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Salah satu apotek yang didatangi berlokasi di Jalan Tamalanrea Raya, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea. Tim Dinkes menemukan ada obat sirop cair yang masih dipajang untuk dijual. Di apotek lainnya, petugas juga masih menemukan obat sirop yang dijual. 

Dinas Kesehatan saat ini masih menunggu hasil penelitian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait obat sirop. Hingga ada ada imbauan selanjutnya, obat sirop jenis apapun diminta untuk tidak dijual sementara waktu.

"Saran dari Kepala Dinas Kesehatan bahwa obat-obat sirup kita cari amannya, kita tunggu edaran resmi dari Badan POM, semua obat sirup yang mereka periksa ditunggu hasil periksa amannya, baru kami imbau mereka untuk menjual kembali," katanya.

2. Dinkes Makassar sidak setiap hari

Dinas Kesehatan Makassar Masih Temukan Apotek Pajang Obat SirupIlustrasi apotek di Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Nursaidah Sirajuddin, mengatakan pihaknya setiap hari mengadakan sidak. Hal itu untuk mengawasi penjualan obat sirop yang dilarang sementara.

"Untuk sementara sampai menunggu hasil investigasi balai POM, kemenkes dan IDAI. Sementara ditelusuri terus makanya tiap hari turun," kata Nursaidah.

3. Sebanyak 30 obat sirop dinyatakan aman

Dinas Kesehatan Makassar Masih Temukan Apotek Pajang Obat Sirupilustrasi obat sirup anak (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sebagai informasi, cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada sirup obat yang ditengarai menjadi penyebab gangguan ginjal akut pada ratusan anak di Indonesia masih terus diselidiki pemerintah.

Dari 102 obat yang digunakan pasien, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 30 obat yang dinyatakan tidak mengandung cemaran EG dan DEG sedangkan tiga produk mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas aman. Ketiga produk ini termasuk dalam 5 produk yang telah dirilis BPOM pada 20 Oktober 2022 lalu, sedangkan 69 produk sisanya masih dalam proses pengujian.

Baca Juga: Gagal Ginjal Akut, Dinkes Sulsel Himpun Data dari 24 Daerah

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya