Catatan Penting Pakar dan Guru Besar Unhas untuk RUU IKN di Penajam

Pansus RUU IKN konsultasi publik di Unhas Makassar

Makassar, IDN Times - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menggelar konsultasi publik di Universitas Hasanuddin, Makassar, Selasa (12/1/2022). 

Konsultasi publik tersebut dihadiri anggota DPR RI, Hamka Baco Kady sebagai ketua tim rombongan, Wakil Rektor Unhas Bidang Inovasi dan Riset, Muhammad Nasrum Massi, sejumlah pakar dan akademisi dari Unhas, serta sejumlah rektor universitas baik negeri maupun swasta di Makassar.

Dalam konsultasi publik ini, ada beberapa poin yang menjadi catatan oleh para pakar yang hadir. Salah satunya mengenai sektor maritim yang dikemukakan oleh Guru Besar Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Unhas, Prof Budimawan.

1. Ada hal yang perlu diantisipasi berkaitan luas wilayah

Catatan Penting Pakar dan Guru Besar Unhas untuk RUU IKN di PenajamGuru Besar Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Unhas Prof Budimawan. IDN Times/YouTube

Prof Budimawan mengemukakan catatan mengenai aspek tata ruang, termasuk daya dukung jika ibu kota dipindahkan ke wilayah Kalimantan Timur. Menurutnya ada hal-hal yang perlu diantisipasi berkaitan dengan luas wilayah.

"Karena ada kawasan inti dan ada kawasan support. Kalau indikator kawasan banyak tapi kalau air bersih harus buat keterkaitan dengan Paser Penajam yang bisa support air bersih," kata Prof Budimawan.

Budimawan berharap ada pasal yang membahas khusus mengenai luasan wilayah di dalam RUU IKN tersebut.

"Karena saya lihat UU ini terlalu vakum, tidak ada pasal yang dibuka untuk bisa berkembang. Kita tidak tahu 5 atau 10 tahun ke depan seperti apa Kalimantan Timur itu," katanya.

2. Harus ada pasal khusus yang mengatur ALKI

Catatan Penting Pakar dan Guru Besar Unhas untuk RUU IKN di PenajamIlustrasi Laut (IDN Times/Lia Hutasoit)

Catatan selanjutnya, berkaitan dengan pengelolaan kawasan yang untuk sementara dikelola oleh Badan Otoritas. Menurut Prof Budimawan, perlu diperkirakan seberapa lama badan pengelola itu bisa dialihkan ke pemerintah ibu kota definitif. 

Selanjutnya, jika ibu kota jadi pindah ke Kalimantan Timur, maka lokasinya akan berbatasan dengan Selat Makassar. Perairan ini termasuk Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).

"Ini punya geopolitik sehingga mungkin bisa diberikan satu atau beberapa pasal secara khusus untuk mengantisipasi ini. Karena ALKI itu kapal asing bisa lewat tanpa perlu dapat izin," kata Prof Budimawan.

Baca Juga: Pansus IKN Tinjau Lokasi Ibu Kota Baru ke Kaltim Pekan Depan

3. Pansus akan perbarui RUU IKN

Catatan Penting Pakar dan Guru Besar Unhas untuk RUU IKN di PenajamAnggota DPR RI Hamka Baco Kady. IDN Times/Istimewa

Hamka Baco Kady mengaku, beberapa hal yang menjadi masukan dari pakar karena belum terlalu dijelaskan secara rinci dalam RUU IKN tersebut, termasuk di sektor maritim. 

"Oleh karena itu menjadi perhatian saya agar bisa segera menjadi gambaran mendasar di RUU IKN. Apalagi di Balikpapan itu banyak laut. (Kondisinya) sama seperti di Sulawesi Selatan, banyak lautnya," katanya.

Dia mengatakan konsultasi publik ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di wilayah Indonesia Timur, khususnya Sulawesi Selatan.

"Apa yang disampaikan tadi oleh para pakar tentu menjadi masukan agar bisa diperbarui untuk kemudian harinya," katanya.

Baca Juga: DPR Bahas RUU IKN soal Frasa Pemerintahan Daerah Khusus IKN 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya