[BREAKING] KPK Menduga Nurdin Abdullah Terima Suap Rp5,4 Miliar

Suap diberikan oleh sejumlah kontraktor infrastruktur

Makassar, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah pada Sabtu, 27 Februari 2021 pukul 01.00 WITA.

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun 2020/2021.

KPK mengumumkan hal tersebut melalui konferensi pers, Minggu (28/2/2021) dini hari. Sebelumnya KPK telah menangkap 6 orang termasuk Nurdin Abdullah. 

Mereka adalah Agung Sucipto (kontraktor), Nuryadi (sopir Agung Sucipto), Samsul Bahri (ajudan Nurdin Abdullah), Edy Rahmat (Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sulsel), Irfan (sopir Edy Rahmat), dan Nurdin Abdullah sendiri.

Setelah memeriksa berjam-jam, KPK pun akhirnya menetapkan Nurdin Abdullah beserta Agung Sucipto dan Edy Rahmat sebagai tersangka. 

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sebagai penerima suap dan Agung Sucipto sebagai pemberi. Firli pun mengingatkan kepada seluruh kepala daerah bahwa jabatan adalah amanah rakyat.

"Perlu dipahami bahwa korupsi tak semata soal kerugian negara, tetapi juga penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, dan gratifikasi," kata Firli.

Firli Bahuri mengungkapkan, Nurdin diduga menerima suap senilai Rp5,4 miliar dari sejumlah kontraktor untuk memuluskan proyek-proyek di Sulsel. Rinciannya antara lain, pada akhir tahun 2020, menerima uang sebesar Rp200 juta. Kemudian pertengahan Februari 2021, Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan pada awal Februari 2021, Nurdin melalui Samsul kembali menerima uang Rp2,2 Miliar.

"Pada 26 Februari 2021 Tersangka AS melalui ER (Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel) menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar pada NA," kata Firli.

Baca Juga: [BREAKING] Selain Nurdin Abdullah, KPK Tetapkan Dua Tersangka Lain

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya