Begini Syarat Mengurus Dokumen Kependudukan bagi Transgender di Sulsel

Disdukcapil Sulsel permudah transgender urus dokumen

Makassar, IDN Times - Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sulawesi Selatan (Disdukcapildalduk KB Sulsel) menyatakan siap melayani transgender dalam mengurus pembuatan dokumen kependudukan.

Sukarniaty Kondolele selaku Kepala Dinas mengatakan selama ini pihaknya telah bertugas mendata dan memberikan pelayanan bagi semua penduduk tanpa terkecuali, termasuk transgender, sesuai undang-undang administrasi kependudukan (Adminduk).

"Identitas itu kan bisa berupa KTP, kartu keluarga, lalu akta kelahiran dan sebagainya. Ada 26 produk kalau tidak salah," kata Sukarniaty atau yang disapa Ani melalui sambungan telepon, Selasa (27/4/2021).

1. Hanya ada dua jenis kelamin dalam dokumen kependudukan

Begini Syarat Mengurus Dokumen Kependudukan bagi Transgender di SulselIlustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa hari lalu berjanji akan memudahkan transgender dalam mengurus dokumen kependudukan, termasuk E-KTP. 

Berkaitan dengan hal ini, Ani menyebut hanya ada dua jenis dalam kolom E-KTP yaitu laki-laki dan perempuan. 

Namun jenis kelamin yang dicantumkan dalam E-KTP tetap harus disesuaikan dengan akta kelahiran. Jika di akta dicantumkan laki-laki maka begitu juga yang dicantumkan di E-KTP.

"Jika pada saatnya nanti dia jadi perempuan itu nanti kan disesuaikan dengan berdasarkan keputusan pengadilan. Baru diubahlah KTP-nya. Tapi kalau dia masih dengan jenis kelamin asli, ya harus sesuai," ujarnya.

2. Perubahan jenis kelamin harus diurus di pengadilan sebelum ke Dukcapil

Begini Syarat Mengurus Dokumen Kependudukan bagi Transgender di SulselIlustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Seorang transgender, kata Ani, boleh saja mengubah namanya. Tapi itu tidak serta merta mengubah jenis kelamin mereka di dokumen kependudukan.

Untuk mengubahnya, mereka harus mengurus perubahan jenis kelamin di pengadilan jika ingin mengubah seluruh identitas. Setelah ada penetapan dari pengadilan, barulah nama dan jenis kelamin di dokumen kependudukan bisa diubah.

"Dia mau transgender terserah, yang jelas di kolom dia harus gunakan jenis kelamin aslinya sebelum ada keputusan pengadilan untuk berubah jenis kelamin," kata Ani.

Baca Juga: Menjadi Minoritas dan Pernah Merasakan Hidup Bertahun-tahun tanpa KTP 

3. Jenis kelamin baru bisa disesuaikan setelah ada putusan pengadilan

Begini Syarat Mengurus Dokumen Kependudukan bagi Transgender di SulselIlustrasi E-KTP. IDN Times/Asrhawi Muin

Menurut Ani, pengurusan dokumen kependudukan bagi transgender di Sulsel tidak pernah dipersulit. Karena pada dasarnya dokumen kependudukan sangat penting bagi warga negara misalnya untuk mengurus pelayanan kesehatan dan sebagainya.

"Karena dia kan butuh untuk berobat. Makanya banyak kebutuhannya," kata Ani.

Berkaitan dengan itu, Ani menyarankan kepada transgender yang belum mengubah jenis kelamin di dokumen kependudukan untuk mengurusnya ke pengadilan. Selama belum diurus, maka jenis kelamin yang tertera di KTP masih merupakan jenis kelamin sejak lahir.

"Kecuali ada penetapan perubahan jenis kelamin dari pengadilan itu baru kita sesuaikan berdasarkan surat keputusan pengadilan. Kalau pedomannya sama dengan yang lain," kata Ani.

Baca Juga: Kemendagri Mudahkan Transgender Bikin Dokumen Kependudukan

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya