Bawaslu Makassar Selidiki Dugaan Pelanggaran Pj Wali Kota pada Mutasi 

Pj Wali Kota tidak menghadiri undangan Bawaslu

Makassar, IDN Times - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar sedang menyelidiki laporan dugaan pelanggaran oleh Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. Itu terkait mutasi pejabat di lingkup Pemkot Makassar baru-baru ini. 

Tindakan mutasi ini diduga melanggar Pasal 71 ayat 2 Undang-undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2016. Pasal tersebut menyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Pengecualian jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. 

"Jadi itu sekaitan dengan adanya laporan masyarakat ke Bawaslu Kota Makassar sehubungan dengan adanya pergatian pejabat di lingkup Pemkot Makassar," kata Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari, saat dihubungi IDN Times, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga: Semua Dokumen dan Data Bapaslon Pilkada Dibuka untuk Publik

1. Bawaslu telah memanggil Pj Wali Kota namun tidak dihadiri

Bawaslu Makassar Selidiki Dugaan Pelanggaran Pj Wali Kota pada Mutasi IDN Times/Asrhawi Muin

Bawaslu Makassar sebelumnya telah memanggil Pj Wali Kota pada Senin, 7 September lalu untuk mengklarifikasi hal ini. Namun panggilan tersebut rupanya tak dipenuhi oleh Rudy. 

"Atas dasar itu (laporan), setelah memeriksa beberapa saksi, makanya dari situ kita undang beliau (Pj Wali Kota) untuk mengklarifikasi laporan itu karena beliau kan posisinya sebagai terlapor," kata Nursari.

Meski demikian, Bawaslu Makassar tetap menelusuri laporan tersebut untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran atau tidak. Hasil penelusuran inilah yang nantinya memutuskan apakah Pj Wali Kota akan dipanggil atau tidak.

"Kalau misalnya nanti pada faktanya ada beberapa yang mengarah pada dugaan pelanggaran terkait mutasi atau khusus pergantian pejabat, dan hasil penelusuran itu mengharuskan untuk diundang, bisa saja kita undang lagi," ucapnya.

2. Rudy minta mutasi jabatan tidak dikaitkan dengan gerakan politik

Bawaslu Makassar Selidiki Dugaan Pelanggaran Pj Wali Kota pada Mutasi Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin. IDN Times/Istimewa

Sementara itu, Rudy Djamaluddin telah meminta maaf kepada Bawaslu Makassar karena tidak menghadiri undangan klarifikasi soal mutasi jabatan itu. Namun dia berdalih bahwa mutasi yang dilakukannya tidak berhubungan dengan adanya gerakan politik. 

"Saya ini kan sama sekali tidak berafiliasi dengan politik mana pun sehingga kegiatan mutasi itu kita lakukan murni untuk mempercepat pelayanan pada masyarakat dan itu adalah salah satu amanah yang diberikan kepada saya sebagai pj," kata Rudy.

Sebagai Pj Wali Kota, Rudy mengaku diberikan amanah untuk menyukseskan kegiatan Pilwalkot Makassar 2020 namun tidak melupakan prioritas utama sebagai pelayan masyarakat. Untuk itu, dia menghimbau kepada seluruh pihak agar tidak mengaitkan kegiatan mutasi dengan gerakan politik.

"Jangan mengkait-kaitkan hal yang tidak perlu dikaitkan seperti kegiatan mutasi yang dasarnya kita lakukan untuk mempercepat kinerja .Salah satu upaya untuk mempercepat kinerja adalah dengan melakukan penyegaran-penyegaran pada instansi-instansi yang perlu penyegaran," katanya.

3. Rudy tekankan netralitas saat pelantikan ASN

Bawaslu Makassar Selidiki Dugaan Pelanggaran Pj Wali Kota pada Mutasi Pelantikan pejabat eselon III dan IV di Kantor Wali Kota Makassar, Jumat (4/9/2020). Humas Pemkot Makassar

Pada Jumat, 4 September 2020 lalu, Rudy memang melantik 19 pejabat eselon III dan 13 pejabat eselon IV di Kantor Wali Kota Makassar. Saat itu, Rudy menekankan kepada pejabat yang dilantik agar mencurahkan sepenuh hati waktu dan tenaga untuk melayani masyarakat sesuai sumpah sebagai ASN. 

Selain itu, dia juga mengingatkan seluruh ASN agar tetap menjaga netralitas dengan tidak melibatkan diri ke dalam proses politik, khususnya Pilwali Makassar 2020 yang saat ini tengah berlangsung.

“Biarkan proses Pilwali berjalan dengan aman, damai dan lancar. Kita sebagai ASN jangan terpengaruh dan mengganggu kerja-kerja kita dalam melayani masyarakat. Sudah berulang kali saya katakan, jaga netralitas ASN,” ujarnya.

Baca Juga: 4 Bapaslon Resmi Mendaftar ke KPU Makasssar, Siapa Jagoan Kamu?

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya