Bapenda Makassar: Ada 30 Persen Wajib Pajak PBB Menunggak

Penunggak pajak diberikan sanksi

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah gencar menindaki para penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap badan usaha. Tim Bapenda tidak akan segan memberikan sanksi kepada penunggak pajak.

Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan, Reza Nugraha, mengatakan pihaknya masih terus turun memantau langsung di lapangan. Selama pemantauan itu, rupanya cukup banyak badan usaha yang menunggak pajak PBB.

"Untuk temuan di lapangan cukup banyak yang masih punya kewajiban untuk menyelesaikan tunggakannya, dari data yang kami peroleh sekitar 30 persen dari jumlah wajib pajak PBB yang menunggak," kata Reza, Jumat (2/6/2023).

1. Lupa bayar pajak jadi alasan

Bapenda Makassar: Ada 30 Persen Wajib Pajak PBB Menunggakilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Reza menyebutkan ada beberapa alasan yang membuat badan usaha sampai menunggak pajak. Salah satunya masyarakat yang kadangkala lupa membayar pajak apalagi PPB dibayar sekali dalam setahun.

"Ketika ada pengurusan terkait jual beli atau kepentingan administrasi barulah masyarakat ingat untuk membayar PBB-nya," kata Reza.

Faktor lainnya adalah persoalan lahan dan bangunan masih dalam proses sengketa. Hal ini kemudian membuat wajib pajak menolak karena kepemilikan lahan yang belum diputuskan pengadilan.

2. Diberi sanksi teguran hingga penyitaan aset

Bapenda Makassar: Ada 30 Persen Wajib Pajak PBB MenunggakIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Bapenda Kota Makassar pun memberikan sanksi administratif kepada beberapa badan usaha mulai dari pertokoan, pergudangan, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, hingga hotel. Upaya ini bertujuan agar wajib pajak segera membayarkan tunggakannya.

Wajib pajak yang menunggak akan diberi sanksi berupa teguran 1,2, dan 3 untuk membayar tunggakan. Setelah surat teguran ketiga namun belum dibayar, barulah tim dari Bapenda akan memberikan sanksi berupa pemasangan spanduk atau stiker peringatan bahkan bisa dimuat di media sosial.

"Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2018 bagi wajib pajak yang belum menyelesaikan tunggakannya diberikan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 persen per bulan, surat teguran, pemasangan spanduk sampai penyitaan aset," kata Reza.

Baca Juga: Bapenda Manado akan Hitung Kembali PBB Rumah Rafael Alun Trisambodo

3. Penindakan penunggak pajak terus berlangsung

Bapenda Makassar: Ada 30 Persen Wajib Pajak PBB Menunggakilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemberian sanksi itu merupakan tindak lanjut dari MCP Korsupgah KPK untuk memberikan punishment bagi masyarakat yang tidak membayar pajaknya. Hingga saat ini, tim Bapenda terus memantau dan menindaki para penunggak pajak PBB.

"Karena penindakan ini sebagai bentuk punishment bagi masyarakat yang enggan membayar pajaknya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak," kata Reza.

Baca Juga: Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka KPK, ACC Sulawesi: Sistem Gagal

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya