Amran Hanis Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Ditetapkannya Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dugaan kasus suap sejumlah proyek infrastruktur, menjadi pukulan bagi pihak keluarga.
Keluarga Nurdin pun menyampaikan sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Gubernur Sulsel, Veronica Moniaga, Minggu (28/2/2021).
"Dari pihak keluarga menghormati dan terus akan kooperatif dengan proses hukum yang berjalan di KPK," kata Veronica.
1. Pihak keluarga akan bersikap kooperatif
Veronica mengatakan pihak keluarga Nurdin Abdullah juga akan berupaya mendukung dalam bentuk keterangan-keterangan apabila diminta. Pihak keluarga, kata dia, akan tetap bersikap kooperatif dengan proses hukum yang berjalan atas Nurdin Abdullah.
"Pihak keluarga juga sejauh ini dalam kondisi baik dan masih terus men-support Bapak Nurdin Abdullah dan saat ini juga sebagian besar mereka ada di Jakarta. Demikian yang dapat kami sampaikan," katanya.
2. Keluarga sudah menunjuk kuasa hukum
Selain itu, kata Veronica, pihak keluarga juga sudah berembuk dan sudah memilih satu kuasa hukum yang nantinya akan membantu dan akan memediasi proses hukum Nurdin yang berjalan di KPK.
"Yakni, Bapak Amran Hanis yang ke depannya akan lebih banyak memberikan keterangan-keterangan terkait keberlanjutan proses hukum Bapak Nurdin Abdullah," kata Veronica.
Baca Juga: [BREAKING] KPK Tetapkan Nurdin Abdullah sebagai Tersangka
3. Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap
Sebelumnya, Nurdin Abdullah ditangkap di rumah dinasnya yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Makassar, Sabtu, 27 Februari 2021 dini hari. Sehari setelahnya, KPK pun mengumumkan Nurdin sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap.
Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yaitu Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PTUR) Sulsel dan Agung Sucipto selaku kontraktor proyek.
Baca Juga: OTT di 3 Lokasi, Ini Kronologi KPK Tangkap Nurdin Abdullah