292 Narapidana Rutan Kelas I Makassar Mendapat Remisi HUT ke-75 RI

Mereka akan menghabiskan sisa masa tahanan

Makassar, IDN Times - Sebanyak 292 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar mendapat remisi atau pengurangan hukuman pada peringatan HUT ke-75 RI, Senin (17/8/2029).

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Sulistyadi, menyebutkan pemberian remisi ini sudah dilakukan setiap tahun pada peringatan Hari Kemerdekaan RI. Saat ini, kata dia, ada 1.629 warga binaan yang tinggal di Rutan Kelas I Makassar. 

"Yang mendapatkan remisi sebanyak 292 orang. Mereka terdiri dari 69 orang mendapat remisi tiga bulan, 122 orang remisi dua bulan, 111 orang mendapat remisi satu bulan, dan remisi khusus 1  orang," kata Sulistyadi usai pelaksanaan upacara bendera di halaman Kantor Rutan Kelas I Makassar.

1. Narapidana tetap akan menghabiskan sisa masa tahanannya

292 Narapidana Rutan Kelas I Makassar Mendapat Remisi HUT ke-75 RIANTARA FOTO/FAUZAN

Dia menyampaikan, para warga binaan ini mendapatkan remisi umum. Setelah masa remisi berakhir, mereka tetap akan kembali untuk melanjutkan sisa masa tahanannya. 

"Remisi umum diberikan pada peringatan Hari Kemerdekaan dan setelah mendapat remisi masih ada sisa pidana yang harus dijalani maka namanya remisi umum," katanya.

2. Rutan musnahkan barang bukti

292 Narapidana Rutan Kelas I Makassar Mendapat Remisi HUT ke-75 RIPemusnahan barang bukti di Rutan Kelas I Makassar, Senin (17/8/2020). IDN Times/Istimewa

Dalam momentum peringatan HUT ke-75 RI, Rutan Kelas I Makassar juga memusnahkan barang bukti hasil inspeksi hunian. Barang bukti tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan dalam rutan terhadap warga binaan yang ketahuan membawa barang yang tidak diperbolehkan, seperti senjata tajam dan handphone.

"Pemusnahan itu adalah kegiatan rahasia baik secara rutin maupun insedentil yang kami lakukan dari periode Januari 2020 sampai dengan bulan Agustus ini. Banyak barang yang kami temukan yaitu barang-barang yang memang tidak dibenarkan tidak diperbolehkan berada dalam rutan seperti benda tajam, alat komunikasi" jelasnya.

Baca Juga: Napi Dianiaya di Dalam Rutan Makassar, Keluarga Keberatan

3. Petugas yang kedapatan melanggar akan dijatuhi sanksi

292 Narapidana Rutan Kelas I Makassar Mendapat Remisi HUT ke-75 RIIlustrasi rumah tahanan. IDN Times/Aji

Sulistyadi pun menegaskan akan memberikan sanksi bagi para petugas yang kedapatan melanggar khususnya yang terkait dengan penyelundupan barang-barang yang tidak diperbolehkan di hunian Rutan Kelas I Makassar.

"Bagi pegawai rutan yang ketahuan bekerja sama dengan warga binaan, maka akan diberi hukuman atau sanksi administrasi kepegawaian. Jika yang ditemukan narkoba, bisa saja diberi sanksi pemecatan," katanya.

Baca Juga: Idul Adha, Rutan Makassar Fasilitasi Kunjungan Virtual

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya