TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud Pastikan Ponpes Al Zaytun dan Alumninya Tidak Bermasalah

Mahfud Panji Gumilang dan Al Zaytun dua hal yang berbeda

Menteri Koordinator Politik, hukum dan Ham, Mahfud MD saat di Kota Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD memastikan pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat (Jabar), akan dijaga dan dibina oleh pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud MD usai membuka Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu Penanganan Tindak Pidana Pemilu, di Wilayah Sulawesi yang digelar di Hotel Claro, Kota Makassar, Kamis (13/7/2023).

"Al Zaytun sudah ditangani, itu pondok pesantrennya kita jaga, kita bina agar terus berkembang. Dia tidak ada indikasi melakukan kesalahan, tidak ada indikasi mencetak lulusan yang melanggar hukum," tegasnya.

1. Mahfud MD pastikan Panji Gumilang diproses hukum

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Sejauh ini Mahfud MD memastikan lagi Al Zaytun baik-baik saja dan terus melakukan aktivitasnya sebagai lembaga pendidikan. Hanya saja kata Mahfud, pengelola atas nama Panji Gumilang punya masalah hukum. 

"Pengelolanya itu ada masalah hukum yang diindikasikan melakukan (masalah hukum) itu kita proses. Jadi yang kita proses Panji Gumilang, bukan pondok pesantrenya, harus tetap kita bina," Mahfud menerangkan.

"Pondok pesantren itu sebenarnya modal kita (Indonesia) untuk merdeka, karena pondok pesantren itu berperan betul di dalam kemerdekaan sehingga sekarang ini harus kita bina dan dikembangkan terus," lanjutnya.

2. Panji Gumilang memiliki 107 sertifikat tanah

Menko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Selain itu, jelas Mahfud, Panji Gumilang dan keluarganya disebut memiiki 295 sertifikat tanah, termasuk lahan ponpes Al Zaytun.

"Jadi Panji Gumilang sendiri memiliki sertifikat tanah sebanyak 107 sertifikat, kemudian istri dan anak-anaknya itu sebanyak sekian sertifikat, lalu ada nama-nama lain yang juga terkait dengan itu," Mahfud membeberkan.

Baca Juga: BNPT: AL Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme Meski Terafiliasi NII

Berita Terkini Lainnya