TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Konvoi Motor di Pettarani Makassar Terekam Kamera Tilang

Belasan pengendara motor ugal-ugalan di jalan

Ilustrasi - Pengendara ugal-ugalan tidak memakai helm dan berboncengan tiga terekam kamera tilang elektronik atau ETLE di Jalan AP. Pettarani Makassar, Sulsel, Minggu (14/1/2024). (Dok. Ditlantas Polda Sulsel)

Makassar, IDN Times - Konvoi belasan pemuda dengan sepeda motor terekam kamera tilang elektronik atau ETLE di Jalan AP. Pettarani Makassar, Minggu (14/1/2024). Polisi menyiapkan tilang karena rombongan itu melanggar aturan lalu lintas.

Dalam tangkapan layar ETLE  yang dibagikan polisi, terlihat  para pengendara ugal-ugalan di jalan raya. Mereka nampak membawa atribut bendera hitam.

"Keseluruhan pengendara konvoi melanggar aturan tidak pakai helm sampai berboncengan tiga," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan, Kombes I Made Agus Prasatya, dalam keterangan persnya, Senin (15/1/2024).

1. Pelanggar diberi waktu lima hari untuk konfirmasi pelanggaran

Petugas Ditlantas Polda Sulsel memantau pelanggaran lalu lintas terekam kamera tilang elektronik atau ETLE. (Dok. Ditlantas Polda Sulsel)

Kombes Agus menerangkan, polisi sudah mengirimi para pemilik kendaraan yang terekam ETLE surat tilang. Mereka diberi waktu mengonfirmasi pelanggaran, sesuai prosedur tilang.

"Penerima surat akan diberi waktu lima hari untuk konfirmasi perihal pelanggaran. Jika dalam waktu lima hari tidak memberi konfirmasi maka data kendaraan yang dia gunakan akan diblokir," ucapnya.

2. Ditlantas Polda Sulsel tambah kamera ETLE di Pettarani

Pengendara ugal-ugalan tidak memakai helm dan berboncengan tiga terekam kamera tilang elektronik atau ETLE di Jalan AP. Pettarani Makassar, Sulsel, Minggu (14/1/2024). (Dok. Ditlantas Polda Sulsel)

Pada akhir tahun 2023, Ditlantas Polda Sulsel mengaktifkan tambahan empat kamera ETLE di sepanjang Jalan AP. Pettarani Makassar. Penambahan kamera sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pengendara, dengan memaksimalkan pencatatan pelanggaran lalu lintas secara elektronik.

"Implementasi ETLE merupakan wujud dari modernisasi lalu lintas. Seperti hal-hal yang sifatnya konvensional terbatas tidak dapat dilaksanakan tapi lewat ETLE itu bisa kita lakukan, seperti pengawasan 24 jam penuh dan merekam pelanggaran," ujar Agus.

Berita Terkini Lainnya