Akbar Ajudan Pribadi Dilapor ke Polda Sulsel soal Dugaan Penggelapan
Tawarkan tiga mobil, Akbar disebut menerima Rp1,6 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Selebgram asal Makassar, M. Akbar alias Ajudan Pribadi diadukan lagi ke polisi terkait dugaan penggelapan uang. Pengaduan ini masuk k Polda Sulawesi Selatan.
Kuasa hukum pengadu, Hasnan Hasbi mengatakan laporan diajukan ke Polda Sulsel pada Kamis (13/7/2023). Pihaknya melampirkan surat yang menerangkan kronologi dugaan kasus penggelapan oleh Akbar.
"Jadi kami sudah laporkan yang bersangkutan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan terhadap klien kami inisial DH," terang Hasnan Hasbi kepada wartawan di Makassar, Sabtu (15/7/2023).
Sebelumnya Akbar Ajudan Pribadi sempat ditangkap Polres Metro Jakaeta Barat pada Mei 2023 dengan kasus penggelapan. Namun belakangan dia dibebaskan usai pelapor mencabut laporan.
Baca Juga: Laporan Dicabut, Selebgram Ajudan Pribadi Bebas
1. Akbar tawarkan tiga unit mobil mewah asal Batam
Hasnan menyebutkan, dalam surat aduannya dijelaskan bahwa sekitar bulan April-Desember 2022, terlapor kepada menawarkan kepada kliennya penjualan mobil mewah. Ada tiga mobil yang ditawarkan, masing-masing bermerk Mercedes Benz, Toyota, san Mitsubishi.
Mobil itu, kata terlapor, diakui berada di Batam, Kepulauan Riau. Akbar disebut meminta pelapor membayar dokumen administrasi faktur atau tagihan biaya masuk di Bea Cukai untuk mendatangkan mobil tersebut.
"Pelapor dan terlapor selanjutnya berkomunikasi melalui WhatsApp dan juga telepon berkaitan penawaran tersebut," Hasnan Hasbi menjelaskan.
Baca Juga: Tersangka Penipuan, 10 Potret Ajudan Pribadi Bareng Figur Publik