TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Akbar Ajudan Pribadi Dilapor ke Polda Sulsel soal Dugaan Penggelapan

Tawarkan tiga mobil, Akbar disebut menerima Rp1,6 miliar 

Markas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Selebgram asal Makassar, M. Akbar alias Ajudan Pribadi diadukan lagi ke polisi terkait dugaan penggelapan uang. Pengaduan ini masuk k Polda Sulawesi Selatan.

Kuasa hukum pengadu, Hasnan Hasbi mengatakan laporan diajukan ke Polda Sulsel pada Kamis (13/7/2023). Pihaknya melampirkan surat yang menerangkan kronologi dugaan kasus penggelapan oleh Akbar.

"Jadi kami sudah laporkan yang bersangkutan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan terhadap klien kami inisial DH," terang Hasnan Hasbi kepada wartawan di Makassar, Sabtu (15/7/2023).

Sebelumnya Akbar Ajudan Pribadi sempat ditangkap Polres Metro Jakaeta Barat pada Mei 2023 dengan kasus penggelapan. Namun belakangan dia dibebaskan usai pelapor mencabut laporan.

Baca Juga: Laporan Dicabut, Selebgram Ajudan Pribadi Bebas

1. Akbar tawarkan tiga unit mobil mewah asal Batam

Tanda bukti aduan Muh. Akbar alias Ajudan Pribadi oleh korban di Polda Sulsel. (Istimewa)

Hasnan menyebutkan, dalam surat aduannya dijelaskan bahwa sekitar bulan April-Desember 2022, terlapor kepada menawarkan kepada kliennya penjualan mobil mewah. Ada tiga mobil yang ditawarkan, masing-masing bermerk Mercedes Benz, Toyota, san Mitsubishi.

Mobil itu, kata terlapor, diakui berada di Batam, Kepulauan Riau. Akbar disebut meminta pelapor membayar dokumen administrasi faktur atau tagihan biaya masuk di Bea Cukai untuk mendatangkan mobil tersebut.

"Pelapor dan terlapor selanjutnya berkomunikasi melalui WhatsApp dan juga telepon berkaitan penawaran tersebut," Hasnan Hasbi menjelaskan.

2. Akbar disebut terima uang Rp1,6 miliar, mobil tak kunjung datang

Selebgram Ajudan Pribadi ditahan setelah resmi jadi tersangka (dok. IDN Times/istimewa)

Saat komunikasi tersebut, lanjut Hasnan, Ajudan Pribadi meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih ada biaya tambahan operasional. Termasuk untuk proses pengiriman ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Jadi dalam penawaran unit-unit tersebut korban mengirim biaya secara bertahap dengan cara uang  ditransfer. Pengiriman dimulai sejak 14 April 2022 sampai 26 Desember 2022, total Rp1,6 miliar," ungkap Hasnan.

"Tapi sampai saat ini unit yang ditawarkan dan sudah dibayar itu tidak dikirimkan. bahkan terlapor tidak punya itikad baik mengembalikan uang, sehingga klien kami putuskan untuk melapor ke Polda Sulsel," sambungnya.

Baca Juga: Tersangka Penipuan, 10 Potret Ajudan Pribadi Bareng Figur Publik

Berita Terkini Lainnya