Tok! DPRD Sulsel Batal Ajukan 3 Nama Calon Pj Gubernur ke Kemendagri
Pembahasan berlangsung alot
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya batal mengajukan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel. Hal ini menjadi keputusan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Sulsel, Selasa (8/8/2023) malam.
DPRD semula berencana mengajukan tiga nama sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri. Namun rencana itu tidak berjalan sesuai harapan sebab rapat paripurna berlangsung alot.
Sejumlah legislator bahkan walkout sebelum sidang usai. Tak berselang lama, Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, langsung mengumumkan bahwa mereka tidak ada nama yang disetor kepada Kemendagri.
"DPRD Sulsel tidak mengajukan nama Pj Gubernur Sulsel," kata Andi Ina sembari mengetuk palu sidang.
1. Jumlah anggota tidak memenuhi kuorum
Ditemui usai rapat, Andi Ina menjelaskan bahwa jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum. Dengan demikian, sidang tidak dapat dilanjutkan.
Dari pantauan IDN Times di lokasi, sidang paripurna sempat molor dan di-skorsing dua kali masing-masing 2x30 menit atau satu jam karena belum memenuhi kuorum. Jumlah anggota yang hadir sebelum sidang di-skorsing yaitu 42 orang.
Namun setelah sejam berlalu dan skorsing sidang dicabut, jumlah anggota tetap belum memenuhi kuorum. Jumlahnya bahkan berkurang menjadi 40 orang.
Andi Ina menjelaskan kuorum yang sesuai dengan tata tertib dalam pengambilan keputusan harus setengah dari jumlah kuota. Jika mengacu pada jumlah anggota DPRD Sulsel yang sebanyak 85 orang, maka harusnya jumlah kuorum mencapai 42+1 orang atau 43 orang.
"Dua kali skorsing tidak mencapai 43 jumlah anggota," kata Andi Ina.
Baca Juga: Hari Ini DPRD Sulsel Tentukan Tiga Bakal Calon Pj Gubernur
Baca Juga: Penentuan 3 Nama Calon Pj Gubernur Sulsel Berujung Voting di DPRD