Suami Cor Mayat Istri di Makassar Terancam Penjara Seumur Hidup
Pelaku bungkam anaknya dengan kekerasan
Intinya Sih...
- Pelaku pembunuhan istri di Makassar terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
- Kapolrestabes Makassar menyatakan pelaku akan dijerat dengan pasal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan dari para saksi dan pelaku
- Polisi menduga pelaku sekaligus suami memang berencana membunuh korban, serta kemungkinan dijerat dengan pasal berlapis karena kekerasan terhadap anak korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pelaku pembunuhan istri di Makassar yang jasadnya dicor di halaman rumah terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi menduga pelaku sekaligus suami memang berencana membunuh korban.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokh Ngajib. Dia menyatakan pelaku akan dijerat dengan pasal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan dari para saksi dan pelaku.
"Kalau dari hasil pemeriksaan, untuk penempatan pasalnya kita terapkan Pasal 340 KUHP, untuk primernya kemudian subsider 338 KUHP. Kenapa diterapkan itu, kita ada dugaan adanya perencanaan yang dibuat oleh pelaku," katanya (17/4/2024).