TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelanggaran Netralitas ASN di Sulsel, Tertinggi di Pinrang dan Lutim

Tercatat 117 kasus pelanggaran netralitas ASN di Sulsel

Ilustrasi ASN. (IDN Times/ Riyanto)

Intinya Sih...

  • Bawaslu Sulsel mencatat 117 kasus pelanggaran netralitas ASN selama tahapan Pilkada Serentak 2024.
  • Tiga daerah dengan laporan pelanggaran netralitas ASN tertinggi adalah Pinrang (29 kasus), Luwu Timur (18 kasus) dan Pinrang (13 kasus).
  • Sebanyak 43% pelanggaran netralitas disebabkan adanya upaya melanggengkan jabatan, serta pengaruh kekerabatan yang tinggi dalam masyarakat Sulsel.

Makassar, IDN Times - Tren pelanggaran netralitas ASN di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai meningkat dalam tahapan Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel mencatat sudah ada 117 laporan kasus pelanggaran netralitas ASN yang teregistrasi.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli. Dia menyebutkan tiga daerah dengan laporan pelanggaran netralitas ASN tertinggi yakni Pinrang (29 kasus), Luwu Timur (18 kasus) dan Pinrang (13 kasus).

"Terus berjalan penanganan perkaranya nah. Kalau ditotal yang saat ini sedang masuk dalam registrasi 117 kasus," kata Mardiana, Kamis (26/9/2024).

1. Dipicu upaya melanggengkan jabatan

Mardiana menyebutkan berdasarkan konteks akumulasi KASN, sebanyak 43 persen pelanggaran netralitas ASN disebabkan adanya upaya melanggengkan jabatan. Ketika ASN yang bersangkutan tidak memilih kandidat tertentu, maka jabatannya yang menjadi taruhan.

"Memilih pun jabatannya adalah satu negosiasi dari mereka yang terpilih," kata Mardiana. 

Faktor kedua yakni kekerabatan. Dalam konteks masyarakat Sulsel, kekerabatan sangat tinggi sehingga berpengaruh terhadap dukungan ke kandidat tertentu.

"Apalagi kalau ada keluarga maju maka pilihan politiknya pasti mengarah ke situ," katanya.

2. Pinrang dan Luwu Timur diikuti kandidat petahana

ilustrasi pemilihan kepala daerah (IDN Times/Aditya Pratama)

Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mengatakan Pilkada Pinrang dan Luwu Timur sama-sama diikuti kandidat incumbent atau petahana. Sebagai petahana, tentu sudah ada pengalaman memimpin di periode sebelumnya.

"Jadi boleh jadi laporan itu banyak karena di Pinrang itu kandidat incumbent, di Luwu Timur juga incumbent. Jadi ada tren di daerah yang incumbent maju bertarung itu tren laporannya cukup tinggi dibandingkan yang lain," kata Jufri.

3. Pemprov tetap upayakan pencegahan

Meski begitu, dia mempercayakan kepada pihak terkait seperti Bawaslu untuk menangani apabila ada laporan pelanggaran netralitas ASN. Pemprov sendiri, sudah cukup sering membuat surat edaran dan pengarahan-pengarahan kepada seluruh ASN untuk menegakkan asas netral.

"Kalau toh nanti ada ditemukan, kalau ada dianggap pelanggaran Pilkada tentu saja itu akan menjadi ranahnya tim gakkum. Kalau itu pelanggaran netralitas di luar ranah gakkum tentu pemerintah provinsi selaku wakil pemerintah pusat akan mengambil tindakan terhadap ASN yang ditengarai terlibat pelanggaran netralitas," kata Jufri.

Namun apapun laporan yang masuk, Jufri mengingatkan supaya asas praduga tidak bersalah tetap ditegakkan. Sebab, kontestasi kepala daerah biasanya itu sangat sensitif.

"Orang gampang kena fitnah dan lain sebagainya. Sudah disampaikan juga pada Bawaslu bahwa dalam memproses hal-hal terkait pelanggaran ini harus melakukan investigasi yang cukup mendalam dan melakukan mengambil info dua sisi sehingga keadilan itu bisa ditegakkan," kata Jufri.

Baca Juga: Demo Tolak Suhartina Bohari, Massa Rusak Pagar Kantor Gubernur Sulsel

Berita Terkini Lainnya