TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jalan di CPI Dibuka, PT Gihon Tetap Tuntut Ganti Rugi Rp2,1 Miliar

Pemprov Sulsel menjadwalkan rapat membahas masalah ini

Jalan di kawasan CPI Makassar dibuka setelah sempat ditutup, Rabu (11/9/2024). (IDN Times/Istimewa)

Makassar, IDN Times - PT Gihon Abadi Jaya memutuskan untuk membuka kembali akses jalan di kawasan CPI, Makassar, setelah sempat menutupnya. Akses jalan itu dibuka kembali dengan alasan demi kepentingan umum.

Hal itu dibenarkan oleh Kuasa Hukum PT Gihon Abadi Jaya, Ardi Yusran. Dia mengaku pihaknya telah membuka kembali jalan di depan Patung Ikan CPI itu.

"Betul saya sudah konfirmasi (PT Gihon). Sudah bicarakan di internalnya mereka dengan pihak CPI," kata Ardi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga: Akses Jalan di Kawasan CPI Makassar Ditutup, Diduga Sengketa Lahan

1. Tuntut ganti rugi atas lahan seluas 1,5 hektar

Meski demikian, dibukanya kembali akses jalan tersebut tidak berarti PT Gihon diam saja. Mereka tetap menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas alih fungsi lahan tersebut.

"Iya tetap (minta ganti rugi) karena di dalam putusan pengadilan tinggi, Pemprov dihukum membayar Rp2,1 miliar. Tetap kita akan minta," kata Ardi.

Jika tak ada kabar dari Pemprov Sulsel, maka pihaknya akan memikirkan langkah selanjutnya. Sejauh ini, pihaknya belum memutuskan langkah seperti apa yang akan ditempuh selain menutup jalan tersebut.

2. PT Gihon mengklaim sebagai lahannya

PT Gihon mengklaim lahan seluas 1,5 hektar di CPI sebagai miliknya. Pemprov bersama tergugat lainnya dalam hal ini PT Yasmin diminta mengembalikan lahan yang telah dieksekusi.

"Kemarin kita konsultasi karena tanahnya kita, tergugat lainnya juga dihukum untuk mengembalikan tanah kita dan itu sudah dieksekusi. Makanya kita tutup lokasi," kata Ardi.

Pemprov Sulsel disebut belum menepati pembayaran ganti rugi itu. Hingga akses jalan ini dibuka, Ardi mengaku pihak Pemprov Sulsel belum menghubungi pihak PT Gihon terkait ganti rugi tersebut.

“Belum, ini sementara kita akan bicarakan ke depannya. Kita belum tahu apa tindakan selanjutnya,” katanya.

Berita Terkini Lainnya