Jalan di CPI Dibuka, PT Gihon Tetap Tuntut Ganti Rugi Rp2,1 Miliar
Pemprov Sulsel menjadwalkan rapat membahas masalah ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - PT Gihon Abadi Jaya memutuskan untuk membuka kembali akses jalan di kawasan CPI, Makassar, setelah sempat menutupnya. Akses jalan itu dibuka kembali dengan alasan demi kepentingan umum.
Hal itu dibenarkan oleh Kuasa Hukum PT Gihon Abadi Jaya, Ardi Yusran. Dia mengaku pihaknya telah membuka kembali jalan di depan Patung Ikan CPI itu.
"Betul saya sudah konfirmasi (PT Gihon). Sudah bicarakan di internalnya mereka dengan pihak CPI," kata Ardi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (11/9/2024).
Baca Juga: Akses Jalan di Kawasan CPI Makassar Ditutup, Diduga Sengketa Lahan
1. Tuntut ganti rugi atas lahan seluas 1,5 hektar
Meski demikian, dibukanya kembali akses jalan tersebut tidak berarti PT Gihon diam saja. Mereka tetap menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas alih fungsi lahan tersebut.
"Iya tetap (minta ganti rugi) karena di dalam putusan pengadilan tinggi, Pemprov dihukum membayar Rp2,1 miliar. Tetap kita akan minta," kata Ardi.
Jika tak ada kabar dari Pemprov Sulsel, maka pihaknya akan memikirkan langkah selanjutnya. Sejauh ini, pihaknya belum memutuskan langkah seperti apa yang akan ditempuh selain menutup jalan tersebut.