TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dilaporkan Sempat Buka, W Super Club Makassar Ditutup Kembali

Sejumlah pihak menolak kehadiran W Super Club Makassar

Hotman Paris Hutapea saat meresmikan W Club di Makassar, beberapa waktu lalu/Istimewa

Intinya Sih...

  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendapatkan laporan terkait beroperasinya kembali W Super Club yang sebelumnya ditutup.
  • W Super Club untuk sementara ditutup kembali atas persetujuan bersama dengan pihak manajemen, disepakati dalam pertemuan dengan Pemprov Sulsel.
  • Pengawasan W Super Club akan diserahkan kepada pihak Satpol PP dan perizinan W Super Club sebagai THM juga masih berproses.

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku mendapatkan laporan terkait beroperasinya kembali W Super Club yang sebelumnya sempat ditutup. Karena itu, Pemprov pun mengadakan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait termasuk pengelola.

Pertemuan itu berlangsung di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (20/6/2024). Plh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Darmawan Bintang. mengatakan masih ada pihak-pihak yang komplain terhadap operasional W Super Club.

"Kami dari pemerintah provinsi, teman-teman dari W Super Club mengadakan pertemuan karena ada laporan berkaitan dengan operasional," kata Darmawan kepada wartawan setelah pertemuan tersebut.

1. Ditutup atas persetujuan bersama dengan pihak manajemen

Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Sulsel melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menyepakati bahwa W Super Club untuk sementara ditutup kembali atas persetujuan bersama dengan pihak manajemen. Dengan ditutupnya tempat tersebut, setidaknya diharapkan membuat publik lebih tenang.

"Kita berharap bahwa ke depan itu akan sedikit banyak membawa ketenangan terlebih kita ketahui bahwa sekarang ini kita masih merasakan ibadah Idul Adha," kata Darmawan.

2. Masyarakat diharapkan turut mengawasi

Pengawasan W Super Club akan diserahkan kepada pihak Satpol PP. Meski begitu, Darmawan juga berharap peran masyarakat untuk melaporkan apabila ada pelanggaran di sana.
"Pengawasan itu tidak serta merta harus di Satpol PP, tentu ada juga laporan dari masyarakat. Satpol PP tidak bisa 24 jam. Pada saat itu, tentu laporan masyarakat menjadi bagian dari bagaimana kita mengawasi," kata Darmawan.

Berita Terkini Lainnya