Akademisi Unhas: Tapera Bukan Solusi buat Orang Tak Punya Rumah
Tidak semua orang memprioritaskan punya rumah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kian menuai kritik. Pemerintah mewajibkan pekerja membayar iuran dari gaji atau upah mereka untuk Tapera.
Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Untuk pekerja mandiri, dana kelolaan akan diatur langsung oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.
Dosen Ekonomi Bisnis Universitas Hasanuddin, Andi Nur Bau Massepe, menilai kebijakan tersebut bukan solusi bagi masyarakat yang tidak punya rumah setidaknya untuk saat ini. Hal itu karena kondisi perekonomian yang sedang tidak baik.
"Harga-harga naik, masyarakat juga banyak yang tercekik dengan kebutuhan. Kalau disuruh membayar apalagi kalau paksaan kewajiban begitu, tidak. Saya rasa itu bukan solusi. Pasti banyak yang tidak mau. ," kata Andi Nur kepada IDN Times, Kamis (30/5/2024).
Baca Juga: Sarikat Buruh di Sulsel Khawatir Iuran Tapera Diselewengkan
1. Pemerintah seharusnya evaluasi kinerja BP Tapera
Di sisi lain, Andi Nur juga tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah hendaknya mengevaluasi kinerja BP Tapera dulu selaku pengelola jika memang ingin memberlakukan kebijakan tersebut.
"BP Tapera kan dibentuk oleh peraturan pemerintah di bawah Kementerian Keuangan dimandatkan untuk mengatasi solusi perumahan. Tapi apa hasilnya, ternyata BP Tapera ini tidak capai target kan," kata Andi Nur.
Dia juga menilai tata kelola BP Tapera juga tidak baik, tidak transparan dan tidak punya database. Dengan kata lain, manajemen BP Tapera masih amburadul.
"Tidak tercapai misi yang dulu untuk perumahan. Terus logikanya, organisasi ini juga kan lagi amburadul tidak bagus tata kelolanya kemudian disuruh lagi mengelola dana. Benahi dululah manajemen BP Tapera, aturan yang dulu diperketat baru pemerintah melakukan fundraising (pengumpulan dana)," lanjut Andi Nur.