Viral Video Bagi Uang, Caleg DPR RI asal Makassar Jadi Tersangka
Video bagi-bagi uang di Pantai Losari jadi barang bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim penyidik Polrestabes Makassar pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan Syarifuddin Daeng Punna, caleg DPR RI, sebagai tersangka dugaan politik uang. Penetapan tersangka terkait video Sadap -sapaan Syarifuddin- bagi-bagi uang di masa kampanye Pemilu 2024.
"Statusnya sudah tersangka, hari Rabu mungkin kita lakukan (pelimpahan berkas) tahap satu, lalu kita kirim berkas ke kejaksaan," kata penyidik Gakkumdu Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, dikutip dari Antara, Senin (11/3/2024).
Baca Juga: Sadap soal Video Viral Bagi-bagi Uang di Makassar: Itu Sedekah
1. Video bagi-bagi uang jadi barang bukti
Penetapan tersangka berdasarkan surat SP-Tap/01/III/RES 1.24/2024/Reskrim, terbit tanggal 8 Maret 2024. Sadap diduga melanggar aturan politik uang, terkait video bagi-bagi uang yang terjadi di Anjungan Pantai Losari, Jalan Penghibur, Makassar, pada 3 Februari 2024.
Penyidik menjerat Sadap dengan Pasal 521 atau Pasal 523 ayat (1) Juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal dimaksud, disebutkan larangan setiap pelaksana, peserta, petugas dan atau, tim kampanye pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materilainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung.
Devi mengatakan, penyidik Gakkumdu merespons laporan masyarakat, temuan Bawaslu Makassar, serta limpahan dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. ada empat pelapor untuk perkara ini.
"TKP-nya di Pantai Losari. Barang buktinya berupa potongan video, uang dan saksi-saksi yang ada di TKP," ucapnya.