TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Bekuk Pelaku Begal di Makassar usai Buron Tujuh Bulan

Pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun

Ilustrasi begal (IDN Times/Mardya Shakti)

Makassar, IDN Times - Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal Polsek Tamalanrea menangkap seorang pelaku begal yang buron selama tujuh bulan. Tersangka, ALF (22 tahun), warga Katimbang, Biringkanaya, Makassar, kini dijebloskan ke sel tahanan untuk menjalani pemeriksaan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan, terduga pelaku berhasil kami amankan pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, sekitar pukul 21.15 Wita, bertempat di BTP Blok AF Kelurahan Katimbang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar,” kata Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf, Selasa (2/7/2024).

Baca Juga: Pemkot Makassar Berencana Uji Coba Starlink di 10 Titik

1. Pelaku beraksi di kawasan BTP

Menurut keterangan polisi, tersangka buron usai terlibat kasus pencurian dengan kekerasan pada 18 November 2023. Saat itu, pada siang hari, tersangka dan temannya berboncengan sepeda motor mengadang warga di kawasan perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), tepatnya di samping lapangan Tallasa Buntusu.

Saat kejadian, pelaku langsung menarik tas dan dompet yang dipegang oleh korban. Setelah itu mereka melarikan diri.

2. Pelaku dicari selama tujuh bulan

Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Dari kejadian tersebut korban pun melaporkan kejadian tersebut di kantor Polsek Tamalanrea guna proses hukum lebih lanjut. Polisi sudah menyelidiki kasus itu, tapi pelaku selalu meloloskan diri dari incaran.

Tujuh bulan pelaku melarikan diri dari incaran polisi, hingga akhirnya dia tertangkap pada Kamis 27 Juni 2024.

Berita Terkini Lainnya