TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Sulsel Tetapkan Rektor dan Eks Rektor UMI Tersangka Penggelapan

Polisi selidiki dugaan penggelapan sejak Oktober 2023

Kantor Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 17 Makassar. (Dok. IDN Times)

Makassar, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan menetapkan empat tersangka kasus penggelapan dana Yayasan Badan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI). Dua di antaranya adalah Rektor Sufirman Rahman dan eks rektor Basri Modding.

Dua tersangka lain adalah eks wakil rektor UMI Hanafi Ashad, serta M. Ibnu Widyanto Basri putra eks rektor. Hal itu disampaikan Pjs Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin.

"Hari ini penyidik Reskrimum menetapkan empat orang tersangka penggelapan. Inisial SR, kemudian BM, HA, MIW," kata Nasaruddin kepada wartawan di Kantor Polda Sulsel, Selasa malam (24/9/2024).

Baca Juga: Polda Sulsel Temukan Dugaan Pidana Penggelapan Proyek UMI Makassar

1. Polisi selidiki laporan masyarakat sejak Oktober 2023

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi yang masuk di SPKT Polda Sulsel pada 25 Oktober 2023. Penyidik kemudian menaikkan status laporan dari penyidikan ke penyelidikan pada 1 Februari 2024. Ada empat yang jadi poin laporan tentang dugaan penggelapan.

"Pertama, tentang pengadaan pembuatan taman, kemudian pembuatan gedung, pengadaan videotron, dan kemudian untuk teknik. Kerugian sekitar Rp4,3 miliar," ucap Nasaruddin.

Dia mengatakan, sejauh ini Polda Sulsel telah memeriksa lima saksi. Untuk tersangka belum ada tindakan penahanan. "Karena baru hari ini ditetapkan tersangka," ujar Nasaruddin.

2. Polisi temukan dugaan pidana penggelapan

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya penyidik Direktorat Krimum Polda Sulsel menemukan unsur pidna penggelapan anggaran dalam pengerjaan proyek di kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar tahun 2018-2022. Unsur pidana penggelapan di proyek kampus UMI ditemukan setelah ada laporan dari Yayasan Badan Wakaf (YBW) UMI.

"Pelapornya dari ketua yayasan diwakilkan oleh kuasa hukum," kata Direktur Reskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti, Jumat 2 Februari 2024.

Disebutkan, ada empat proyek pengerjaan yang jadi objek laporan. Masing-masing; taman kampus senilai Rp9,9 miliar, gedung LPP Rp9,2 miliar, pengadaan cek poin jaringan Wifi Rp1,8 miliar, dan videotron Rp1 miliar.

"Adapun kalau dilihat dari total anggaran ini kurang lebih 22 miliar lebih, tapi untuk hasil audit sementara internal yayasan UMI kurang lebih kerugian Rp8 miliar," jelas Jamaluddin saat itu.

3. Modus dugaan penggelapan menurut polisi

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Jamaluddin menambahkan, modus terduga pelaku dalam perkara pidana penggelapan ini adalah mark up nilai proyek. Pasalnya, proyek ini dikerjakan oleh perusahaan milik salah satu tersangka.

"Kalau dari hasil penyelidikan sementara kita bahwa dari rektor lama ini punya beberapa PT yang kerjakan (proyek), PT ini ternyata punya dia sendiri si rektor ini, jadi anaknya sebagai direktur dan dia selaku komisaris," tambah Jamaluddin.

"Jadi mitranya selaku direktur, kemudian dikerjasamakan ke orang lain yang ternyata ini juga bertentangan dengan aturan dari internal yayasan bahwa tidak boleh, apalagi tidak memenuhi spesifikasi dari perusahaan yang mengerjakan itu di mana beliau sendiri yang memiliki perusahaan," tutupnya.

Baca Juga: Mengamuk, Anak di Makassar Tebas Ibu Kandung

Berita Terkini Lainnya