TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lokasi dan Jadwal Kampanye Rapat Umum Empat Paslon di Pilkada Makassar

Hanya tiga lokasi untuk kampanye rapat umum

Empat pasangan calon menunjukan nomor urut usai Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar di Hotel Claro, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (23/9/2024). (ANTARA FOTO/Hasrul Said)

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan lokasi dan jadwal kampanye rapat umum pasangan calon pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2024. Tahapan kampanye berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024.

KPU Kota Makassar menetapkan jadwal kampanye rapat umum melalui surat keputusan (SK) Nomor 1330 Tahun 2024. Sedangkan penentuan lokasi dituangkan lewat SK Nomor 1331 Tahun 2024. Kedua SK diterbitkan 24 September 2024, diteken Ketua KPU Makassar Andi Muhammad Yasir Arafat.

Pilkada Makassar diikuti empat pasang calon. Masing-masing, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham nomor urut 1, nomor urut 2 Andi Seto Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi, nomor urut 3 Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi, dan nomor urut 4 M. Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando.

Baca Juga: Pengundian Nomor Urut, Ini Pesan Empat Paslon Pilkada Makassar

1. Hanya tiga lokasi kampanye rapat umum

ilustrasi pemilihan kepala daerah (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut SK KPU, ada tiga lokasi aset Pemerintah Kota Makassar yang dapat digunakan untuk pelaksanaan kampanye rapat umum. Masing-masing, Lapangan MNEK di Pantai Losari, Lapangan Emmy Saelan di Jalan Hertasning, dan Lapangan Bumi Tamalanrea Permai (BTP).

"Dalam melaksanakan kampanye di lokasi atau tempat kampanye..., tim kampanye tetap menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan lokasi/tempat kegiatan kampanye," bunyi petikan SK, yang dikutip, Kamis (26/9/2024).

2. Ini titik terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye

SK KPU Makassar juga menetapkan empat jalan yang dilarang memasang alat peraga kampanye. Jalan itu adalah Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Balai Kota, dan Jalan AP Pettarani.

Selain itu, ada sejumlah larangan terkait pemasangan reklame. Di antaranya, dilarang memasang atribut, APK, Reklame dalam bentuk spanduk, pamflet, banner, bendera, dan baliho pada pohon penghijauan yang ada pada jalur hijau, bak/pot tanaman, taman kota, taman lingkungan, dan ruang terbuka hijau lainnya dengan cara dipaku, diikat tali, diikat kawat, dikaitkan, disandarkan, ditempel dan ditancap.

Berikutnya, dilarang merusak fasilitas keindahan kota seperti pot/bak tanaman. Kemudian, dilarang merusak fasilitas taman baik tanaman maupun fasilitas taman yang ada.

3. Masing-masing paslon dapat kesempatan satu kali kampanye rapat umum

Menurut SK yang dirilis KPU Makassar, terdapat jadwal untuk beberapa metode kampanye paslon di pilkada. Metode kampanye tertentu dapat dilakukan setiap hari sejak 25 September hingga 23 November, antara lain, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialogis, debat publik atau terbuka, kampanye melalui media sosial, penyebaran bahan kampanye, serta pemasangan alat peraga. Dengan catatatan, menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian mengenai pelaksanaan kampanye.

Ketentuan berbeda berlaku untuk kampanye rapat umum. Empat paslon diberi kesempatan memilih hari pelaksanaan kampanye sesuai nomor urut (lihat gambar). Masing-masing paslon punya pilihan hari berbeda, sehingga tidak ada kampanye rapat umum di hari yang sama.

Berdasarkan pasal 41 ayat 4 huruf b Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, ditntukan bahwa "pelaksanaan Rapat Umum dilaksanakan paling banyak 1 (satu) kali untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota".

Baca Juga: KPU Makassar Terima Laporan Awal Dana Kampanye Empat Paslon

Berita Terkini Lainnya