KAKS Unhas Desak Lanjut Penyelidikan Kasus Pemerkosaan Anak

Demi membuktikan bahwa payung keadilan masih ada

Makassar, IDN Times - Kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandungnya sendiri di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kembali jadi perhatian publik. Ibu korban melaporkan kejadian itu pada Oktober 2019, tapi penyidik kepolisian setempat menghentikannya dua bulan berselang.

Tagar #PercumaLaporPolisi menghiasi linimasa sejumlah media sosial seiring ramainya respons masyarakat terhadap kasus itu. Komite Anti Kekerasan Seksual (KAKS) Universitas Hasanuddin (Unhas) turut bersuara.

"Kami mengecam para penegak hukum yang tidak lagi menegakkan hukumnya dan menutup mata akan keadilan yang juga mengabaikan segala cerita dan bukti," demikian petikan pernyataan mereka yang diterima IDN Times pada Jumat sore (8/10/2021).

Baca Juga: LBH Minta Kasus Pencabulan Anak di Lutim Dibuka Kembali

1. KAKS Unhas menyebut ruang aman bagi para korban gagal diciptakan oleh penegak hukum

KAKS Unhas Desak Lanjut Penyelidikan Kasus Pemerkosaan AnakIlustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam pernyataan tersebut, KAKS Unhas juga menyinggung bahwa tak ada ruang yang aman bagi para korban pelecehan seksual. Bahkan ketika korban-korban hendak mencari keadilan, terkhusus yang dialami oleh RA (41), ibu dari tiga anak yang diduga menjadi korban perbuatan bejat sang mantan suami (43).

"Ruang aman untuk korban kekerasan seksual dianggap hal remeh, sehingga membuat korban merasa bahwa sudah tidak ada lagi payung keadilan di dalam lembaga," bunyi pernyataan.

2. KAKS Unhas mendesak status SP3 kasus dugaan pelecehan anak di Luwu Timur segera dicabut

KAKS Unhas Desak Lanjut Penyelidikan Kasus Pemerkosaan AnakIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Penyidik menghentikan penyelidikan dengan dalih tidak cukup bukti. Saat ini, KAKS Unhas sedang menggalang solidaritas dengan sesama aktivis demi mendesak agar status SP3 kasus ini segera dicabut.

"Sampai saat ini, komite hanya bisa melakukan ajakan aksi bersolidaritas dengan teman-teman yang lain untuk mendesak pihak kepolisian dalam membuka kembali kasus kekerasan yang dialami oleh ketiga anak ini," tutur perwakilan KAKS.

Namun, mereka tak menutup kemungkinan akan terlibat langsung membantu RA dan ketiga buah hatinya mencari titik terang.

"Ke depannya, komite akan saling berkoordinasi dengan pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terkait apa saja yang bisa kami bantu dalam pengawalan kasus ini," kata mereka.

"Dan juga komite akan sangat mengusahakan untuk membantu dan ikut serta dalam pengawalan kasus kekerasan seksual yang telah terjadi di Luwu Timur tersebut."

3. Ramai desakan kepada polisi untuk membuka kembali penyelidikan

KAKS Unhas Desak Lanjut Penyelidikan Kasus Pemerkosaan AnakIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Arief Rahmat)

Lembaga Bantuan Hukum Makassar berencana membawa kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, ke Komisi HAM Internasional.

Pendamping hukum korban dari LBH Makassar Rezky Pratiwi mengatakan, langkah itu akan diambil jika polisi tidak serius untuk membuka kembali kasus itu, yang dihentikan penyelidikannya pada Desember 2019.

"Kami sedang membicarakan kembali dengan teman-teman, lembaga, dan jejaring yang men-support agar kasus ini bisa dibuka kembali. Kami juga terbuka untuk semua upaya yang bisa dilakukan," kata Rezky kepada IDN Times, Jumat (8/10/2021).

Rezky menjelaskan, pihaknya pernah mengajukan dokumen sebagai bukti pembanding, saat gelar perkara kasus itu di Polda Sulsel pada Maret 2020. Antara lain hasil asesmen dan visum bahwa korban mengalami tanda kekerasa, tekanan psikologis, hingga perubahan perilaku. Tapi penyidik kepolisian dianggap seolah mengabaikan.

"Kami menanggap itu sudah sangat layak untuk dibuka kembali dan dilanjutkan ke tahapan berikutnya," kata Rezky.

Baca Juga: Tiga Anak Diperkosa, Saya Lapor Polisi. Polisi Hentikan Penyelidikan.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya