Vonis Bebas Terdakwa Bandar Narkoba Ternyata Belum Final

Hakim punya pertimbangan tersendiri soal putusan

Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Januari lalu menjatuhkan vonis bebas terhadap Syamsul Rijal alias Kijang, terdakwa bandar narkoba yang diduga jaringan lintas negara. Meski begitu, Kijang belum tentu bisa melenggang bebas karena jaksa penuntut umum masih mengupayakan eksepsi ke Mahkamah Agung.

“Perkaranya masih berjalan, belum tentu bebas. Kita tunggu proses di Mahkamah Agung,” kata Bambang Nurcahyo, Humas Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (13/2).

1. Vonis bebas dikarenakan minimnya alat bukti

Vonis Bebas Terdakwa Bandar Narkoba Ternyata Belum FinalPixabay/A_Different_Perspective

Bambang mengungkapkan, dalam persidangan lalu di PN Makassar, majelis hakim diketuai Rika Mona Pandegirot menilai dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Artinya, hakim berkeyakinan dakwaan terhadap Kijang tidak memenuhi minimal dua alat bukti. 

Sebelumnya jaksa menuntut Kijang dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan penjara.

“Fakta dan apa yang terjadi di persindangan, itu yang menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis bebas,” ucap Bambang.

Baca Juga: Polrestabes Makassar Musnahkan Narkoba Bernilai Miliaran Rupiah

2. Barang bukti yang diajukan berkurang dari sangkaan awal

Vonis Bebas Terdakwa Bandar Narkoba Ternyata Belum FinalIDN Times / Aan Pranata

Menurut fakta persidangan, jaksa menghadirkan empat orang saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap Kijang. Dua di antaranya merupakan penyidik Polres Pinrang, sedangkan dua lainnya rekan Kijang yang lebih dulu ditangkap. Adapun terdakwa mengajukan satu saksi meringankan.

Pada barang bukti, terjadi perbedaan jumlah dari yang disangkakan oleh Kepolisian. Saat ditangkap, Kijang diduga sebagai bandar pemilik 3,4 kilogram sabu. Namun nyatanya, barang bukti yang diajukan ke persidangan hanya sekitar 2,5 kilogram. 

Bambang menolak berkomentar soal perbedaan jumlah barang bukti. “Hakim hanya menerima pelimpahan berkas dari kejaksaan,” ujarnya.

3. Penyidik kecewa terhadap vonis bebas

Vonis Bebas Terdakwa Bandar Narkoba Ternyata Belum FinalIDN Times/Sukma Shakti

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Hermawan menyatakan kecewa atas putusan hakim membebaskan Kijang. Sebab hal itu berarti upaya penyidik Kepolisian sia-sia dalam mengungkap peredaran narkotika. Apalagi peran Kijang yang dianggap besar, yakni bandar dalam jaringan internasional.

Hermawan mengatakan, putusan bebas terbilang ganjil. Sebab rekan-rekan Kijang yang lebih dulu ditangkap, telah menjalani hukuman penjara. Kijang yang memiliki peran lebih besar seharusnya bisa dijerat dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“Yang jelas kalau putusan pengadilan kan haknya hakim, hak prerogatif. Tidak tahu penilaian dari mana, yang jelas kita sudah maksimal. Artinya kita tidak main-main dalam kasus ini,” Hermawan menerangkan.

Baca Juga: Berawal Kasus Penipuan, Polisi Ringkus Bandar Narkoba

Topik:

  • Aan Pranata
  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya