Tersinggung di Medsos, Tujuh Pemuda Panah Tukang Parkir hingga Tewas

Para pelaku sebenarnya menyasar orang lain

Makassar, IDN Times - Aparat Polsek Rappocini menangkap tujuh orang pemuda, yang diduga terlibat penganiayaan berat di Jalan Sultan Alauddin Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (13/10) malam. Dalam kejadian tersebut, korban bernama Sahwan, 24 tahun, tewas setelah diterjang anak panah meski bukan target utama para pelaku.

Kepala Polsek Rappocini Kompol Edhy Supriadi mengatakan, tujuh orang tersangka menyerang korban yang tengah bekerja sebagai tukang parkir, sekitar pukul 23.30 Wita. Korban sedang berkumpul dengan empat rekannya, saat didatangi pelaku yang secara membabi buta melontarkan anak panah.

"Tujuh orang menyerang dan menganiaya dengan busur, yang mengakibatkan korban meninggal dengan luka terkena anak panah pada bagian dada kiri," kata Kepala Polsek Rappocini Kompol Edhy Supriady di Makassar, Senin (14/10).

1. Polisi sita sejumlah busur dan anak panah

Tersinggung di Medsos, Tujuh Pemuda Panah Tukang Parkir hingga TewasIDN Times/Aan Pranata

Tujuh orang diduga pelaku penganiayaan berat, kini mendekam di ruang tahanan Polrestabes Makassar. Mereka, masing-masing bernama Arnold, 20 tahun, Tezar (20), Tison (21), Putra (19), Dewa (19), Rusman (19), dan ZL (17). Kecuali ZL yang berstatus pelajar, sebagian pelaku mengaku buruh harian dan pengangguran.

Kepala Polrestabes Makassar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, penyidik kepolisian juga menahan sejumlah barang bukti yang diduga dilakukan para pelaku penganiayaan. Barang bukti, antara lain berupa sejumlah busur ketapel, anak panah, badik, dan sangkur.

2. Penganiayaan diduga karena persoalan di media sosial

Tersinggung di Medsos, Tujuh Pemuda Panah Tukang Parkir hingga TewasPexels.com/Ahmed Aqtai

Polisi masih menyelidiki motif penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal. Namun menurut keterangan sementara tujuh tersangka kepada penyidik, diduga kasus ini diawali permasalahan di media sosial.

Kapolrestabes mengatakan, beberapa tersangka tersinggung atas sebuah unggahan yang berisi makian terhadap adik mereka di media sosial. Setelah mengumpulkan rekan-rekannya, para tersangka mencari keberadaan pengunggah konten yang diketahui merupakan rekan korban. Saat kejadian penganiayaan, para tersangka sebenarnya menyasar orang lain.

"Kasus ini sebenarnya terkait perselisihan, bukan terhadap korban, tetapi terhadap temannya (korban). Dan persoalannya tersinggung di medsos terhadap adik dari beberapa pelaku," kata Kapolres.

Baca Juga: Dandim Kendari yang Dicopot karena Istri Nyinyir Baru Menjabat 2 Bulan

3. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup

Tersinggung di Medsos, Tujuh Pemuda Panah Tukang Parkir hingga TewasIDN Times/Aan Pranata

Korban penganiayaan berat sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Adapun para tersangka kini ditetapkan tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat.

Kapolrestabes mengatakan, pasal tersebut dikenakan karena ada dugaan para tersangka merencanakan pembunuhan sebelum menuju ke lokasi kejadian. Salah satu dugaannya, terkait barang bukti busur dan anak panah yang dipersiapkan sejak keluar dari rumah.

"Penerapan Pasal 340 sehingga ancaman hukumannya seumur hidup," Kapolres menerangkan.

Baca Juga: Istri Unggah Konten Nyinyir Wiranto, Komandan Kodim Kendari Dicopot

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya