Takut Ditembak, Buron Kasus Begal Serahkan Diri ke Polisi

Pelaku mengakui sejumlah aksinya merampok

Makassar, IDN Times - Kepolisian Sektor Panakkukang Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menahan seorang pelaku kasus begal berinisial MR alias Karca. Pelaku berusia 17 tahun asal Jalan Tidung Mariolo ditahan setelah menyerahkan diri ke Kantor Polsek, Jumat (15/3).

Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Darda mengatakan, MR merupakan buron dalam kasus pencurian dalam kekerasan. Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) atas sejumlah perampasan barang warga di jalan raya beberapa bulan terakhir.

“Rekannya berinisial RI lebih dulu ditnangkap oleh Resmob Polsek Panakkukang dengan kasus pencurian dengan kekerasan,” kata Alex.

1. Polisi sempat peringatkan orang tua pelaku

Takut Ditembak, Buron Kasus Begal Serahkan Diri ke PolisiIDN Times/Sukma Shakti

Sebelum menyerahkan diri, MR sudah masuk intaian petugas Kepolisian. Petugas sempat mendatangi rumahnya, namun dia tidak berada di sana. Melalui orang tua MR, petugas mengimbau agar pelaku menyerahkan diri.

Polisi menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. Termasuk jika tertangkap namun melawan, pelaku bisa dilumpuhkan dengan senjata api.

“Pelaku pun akhirnya menyerahkan diri dan mengakui beberapa aksi curas yang dia lakukan bersama rekannya,” ucap Alex.

2. Pelaku ditahan bersama sejumlah barang bukti

Takut Ditembak, Buron Kasus Begal Serahkan Diri ke PolisiIDN Times

Pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polsek Panakkukang untuk menghadapi penyelidikan lebih lanjut. Untuk kepentingan proses hukum, Polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi kekerasan yang pernah dilakukan MR.

Polisi, antara lain menahan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU yang digunakan saat beraksi begal, satu pisau dapur untuk mengancam dan melukai, serta satu telepon genggam merk Oppo yang dirampas dari korban.

3. Ini rekam jejak aksi kriminal pelaku

Takut Ditembak, Buron Kasus Begal Serahkan Diri ke PolisiPexels.com

Setelah menyerahkan diri, MR mengakui perbuatannya dalam beberapa aksi begal di jalan raya. Pengakuan berdasarkan penelusuran dan laporan yang diterima Kepolisian. Pelaku tidak segan melukai korban jika melawan.

Pelaku, bersama rekannya, pernah merampas sebuah HP merk Vivo F11 di Jalan Pengayoman, pada Desember 2018. Barang kemudian dijual ke penadah. Pelaku juga menjambret di kawasan waduk Borong, patung massa Sungguminasa, Minasa upa, jalan Hertasning, dan Romang Polong Gowa.

“Pelaku mendapatkan beberapa HP berbagai jenis dari aksinya menjambret,” kata Alex.

Baca Juga: Potong Tangan Korban, Begal Sadis Ini Dituntut 17 Tahun Penjara

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya