Semua Tempat Hiburan Malam di Makassar Wajib Tutup Selama Ramadan

Sanksi pencabutan izin bagi yang melanggar

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan mengingatkan kepada pengusaha tempat hiburan malam agar tidak beroperasi selama bulan Ramadan. Seperti biasa, seluruh tempat hiburan itu wajib tutup sebagai bentuk penghargaan Pemkot bagi warga Makassar yang menjalankan ibadah di bulan puasa.

Kepala Dinas Pariwisata Makassar Kamelia Thamrin Tantu mengatakan, larangan beroperasi bagi tempat hiburan malam (THM) itu telah dituangkan melalui peraturan wali kota. Edarannya disebar kepada lebih dari 200 pengusaha di Makassar. Tempat-tempat tersebut hanya bisa beroperasi hingga 4 Mei dan baru bisa dibuka kembali pada 9 Juni mendatang.

“Penutupan dimulai tanggal 4 Mei tengah malam sampai tanggal 8 Juni,” kata Kamelia di Makassar, Selasa (30/4).

1. Penutupan THM berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2011

Semua Tempat Hiburan Malam di Makassar Wajib Tutup Selama RamadanIDN Times / Aan Pranata

Aturan penutupan THM selama bulan Ramadan mulai diterapkan di Makassar delapan tahun lalu. Soal ini tertuang dalam Peraturan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Pada Pasal 34 ayat (1), dijelaskan bahwa THM wajib tutup satu hari sebelum hingga hari ketiga setelah bulan Ramadan. Usaha yang termasuk harus tutup selama Ramadan, antara lain rumah bernyanyi keluarga, karaoke, klub malam, diskotik, dan panti pijat.

2. Sanksi bagi pelanggar diterapkan bertahap

Semua Tempat Hiburan Malam di Makassar Wajib Tutup Selama RamadanIndpolace/Zakila

Kamelia menegaskan bahwa THM yang melanggar larangan beroperasi selam Ramadan bakal dikenakan sanksi. Mengenai sanksi diatur dalam Pasal 36 pada Perda yang sama.

Pengusaha yang melanggar, pada tahap awal dikenai sanksi teguran atau peringatan. Jika tetap melanggar, akan diberi pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara, hingga pencabutan izin usaha.

“Kalau membandel diberi teguran pertama sampai ketiga. Terakhir pencabutan izin,” katanya.

Baca Juga: JK Sempat Usul Sulawesi Jadi Ibu Kota Negara Gantikan Jakarta

3. Pengusaha biliar boleh beroperasi di malam hari

Semua Tempat Hiburan Malam di Makassar Wajib Tutup Selama Ramadanunplash.com

Andi Karunrung, Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata Makassar mengungkapkan, larangan beroperasi tak berlaku sepenuhnya bagi usaha biliar. Sebab larangan hanya berlaku pada pagi hingga malam.

Usaha biliar tetap dibolehkan buka, antara pukul 22.00 hingga 1.00 Wita. Dengan catatan tidak menyediakan minuman keras, serta petugas wanita mesti berbusana sopan.

Bagaimana dengan usaha rumah makan? Ternyata Pemkot Makassar tetap membolehkannya buka pada siang hari. “Asalkan diberi tirai agar tidak mencolok,” kata dia.

Baca Juga: 6 Kuliner Lokal di Makassar Ini Paling Banyak Direkomendasikan Turis

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya