Relawan Prabowo-Sandiaga Akan Laporkan Beberapa Kepala Daerah

Diduga melanggar undang-undang tentang Pemilu

Makassar, IDN Times - Relawan calon presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno di Sulawesi Selatan, PAS 08, berencana melaporkan sejumlah kepala daerah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelaporan terkait dugaan pelanggaran undang-undang pemilu oleh kepala daerah jelang pemilihan presiden.

Rencana pelaporan diungkapkan Panglima Relawan PAS 08 Sulsel Ryan Latief. Dia telah mendatangi Kantor Bawaslu Sulsel di Jalan AP Pettarani Makassar, Kamis (10/1/2019), untuk berkonsultasi sekaligus meminta petunjuk format laporan aduan.

“Secepatnya kita serahkan (berkas laporan). Kita juga sementara kerahkan tim untuk mencari bukti tambahan,” kata Ryan kepada wartawan di Kantor Bawaslu Sulsel.

1. Empat kepala daerah di Sulsel diduga menyalahgunakan wewenang

Relawan Prabowo-Sandiaga Akan Laporkan Beberapa Kepala DaerahIDN Times / Aan Pranata

Ryan menyebutkan, setidaknya empat kepala daerah di Sulsel yang akan masuk dalam daftar laporan ke Bawaslu. Masing-masing Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, Wali Kota Palopo Judas Amir, serta Bupati Luwu terpilih Basmin Mattayang.

Menurut Ryan, ada beberapa poin dugaan pelanggaran pemilu yang akan dilaporkan. Di antaranya kepala daerah yang dimaksud disebut menggunakan fasilitas negara untuk kampanye calon presiden. Tim relawan juga menelusuri poin lain, seperti penggunaan simbol dan seragam yang identik dengan capres, pada waktu kerja. Selebihnya tidak diungkapkan secara terperinci.

“Semua masih dugaan. Masalah benar tidaknya, kita serahkan ke Bawaslu,” ujar Ryan.

Baca Juga: Cerita di Balik Foto ‘San Siro’ Makassar yang Viral Sampai Luar Negeri

2. Ini jadi laporan kedua PAS 08 di Bawaslu Sulsel

Relawan Prabowo-Sandiaga Akan Laporkan Beberapa Kepala DaerahANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Ryan Latief mengungkapkan, bukan kali ini tim relawan PAS 08 melapor ke Bawaslu Sulsel. Sebelumnya, tim yang sama juga pernah memasukkan laporan resmi. Saat itu dilaporkan soal beredarnya spanduk calon presiden di tempat-tempat terlarang.

“Alhamdulillah Bawaslu sudah mengambil tindakan waktu itu,” kata Ryan.

Pada laporan terbaru, Ryan akan menunggu keputusan Bawaslu Sulsel. Jika dianggap belum memuaskan relawan, maka dia akan mengajukan laporan pada tingkatan lebih tinggi.

“Kita sudah koordinasi dengan Badan Pemenangan Nasional, dan berikutnya juga akan melakukan koordinasi lanjutan.” dia menambahkan.

3. Bawaslu tunggu laporan resmi

Relawan Prabowo-Sandiaga Akan Laporkan Beberapa Kepala DaerahIDN Times / Aan Pranata

Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi menyebut lembaganya berkewajiban menindaki setiap laporan pengaduan yang masuk. Pada tahap awal, Bawaslu akan memeriksa laporan dari dua aspek, yakni berdasarkan syrat formil serta syarat materil. 

Berdasarkan dua aspek itu, pimpinan Bawaslu Sulsel kemudian mengkaji dan memutuskan, apakah penindakan terhadap laporan diteruskan atau dihentikan. Arumahi menjanjikan waktu maksimal tujuh hari sejak masuknya laporan hingga keputusan keluar.

“Biasanya kalau dihentikan, ada syarat yang tidak terpenuhi,” kata Arumahi.

Baca Juga: Lapas Makassar Jamin Hak Pilih Ratusan Narapidana 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya