Polisi Tangkap Tiga Pemerkosa Gadis di Bawah Umur

Korban diancam dengan pisau

Makassar, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap tiga orang pelaku kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Para pelaku diduga telah berbuat bejat terhadap korban yang masih berusia 14 tahun sembari mengancam dengan pisau.

Kepala Polrestabes Makassar Kombes Dwi Ariwibowo mengatakan, pemerkosaan dan penyekapan dilaporkan terjadi di salah satu ruko di jalan Sultan Alauddin, kecamatan Tamalate, pada Jumat (11/1) malam pekan lalu. Tiga pelaku bersama-sama memaksa korban yang dalam kondisi terikat tak berdaya.

"Kejadiannya berlangsung malam Sabtu. Dan Sabtu malam bisa kita ungkap kasusnya, dengan menangkap para pelaku," kata Dwi di Kantor Polrestabes Makassar, Senin (14/1).

1. Pelaku bermodus mengajak korban jalan-jalan

Polisi Tangkap Tiga Pemerkosa Gadis di Bawah UmurIDN Times / Aan Pranata

Dwi mengungkapkan, pelaku merupakan pekerja toko di ruko lokasi penyekapan. Masing-masing berinisial RM, SL, dan AM. Perbuatan mereka disebut di luar sepengetahuan pemilik ruko.

Pelaku memperdaya korban dengan mengajaknya jalan-jalan keliling kota. Korban yang termakan bujuk rayu pun mengikut, hingga akhirnya dia digiring ke lokasi nahas.

"Korban diajak jalan-jalan, tapi malah dibawa ke rumah untuk dipaksa berhubungan layaknya suami-istri," ujar Dwi.

Baca Juga: Korban Kekerasan Seksual Dewan Pengawas BPJS TK Sambangi Mabes Polri

2. Pelaku dan korban saling kenal lewat medsos

Polisi Tangkap Tiga Pemerkosa Gadis di Bawah UmurIDN Times / Aan Pranata

Dwi menjelaskan, hasil penyelidikan Kepolisian mengungkap bahwa korban dan pelaku RM saling kenal. Mereka berkenalan melalui media sosial hingga akhirnya berjanjian untuk bertemu.

Polisi masih menelusuri kemungkinan perbuatan bejat ini telah direncanakan sebelumnya. Yang pasti, saat kejadian, RM mengajak serta dua rekannya.

"Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati menggunakan medsos. Gunakanlah untuk hal-hal yang positif," kata Dwi.

3. Korban sedang dalam perlindungan Rumah Aman

Polisi Tangkap Tiga Pemerkosa Gadis di Bawah Umurindiatoday.in

Usai kejadian, korban langsung diberi pendampingan psikologis pada Rumah Aman binaan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Makassar. Pendampingan sebagai upaya meringankan trauma yang dialami korban.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Makassar, Tenri A Palalo mengatakan, korban akan terus diberi bimbingan konseling, di samping mendampinginya dalam perkara hukum. Untuk jangka panjang, korban dibimbing agar bisa melanjutkan sekolah dan bisa menjalani aktivitas secara normal.

"Anak ini masih sangat trauma," kata Tenri.

Terpisah, penyidik menjerat tiga pelaku pemerkosaan dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Begini Pengakuan A, Korban Pemerkosaan Atasan di BPJS Ketenagakerjaan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya