Polisi Tangkap 6 Pembalak Hutan di Gowa

56 batang pohon pinus jadi bukti

Makassar, IDN Times - Aparat Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menangkap enam orang tersangka penebangan liar di kawasan hutan. Enam tersangka ditangkap setelah kedapatan merambah hutan tanpa izin di Dusun Matteko, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, pada 3 Januari 2019.

“Hasil pengembangan dan penyidikan terhadap enam orang tersebut kemudian dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Polres Gowa AKBP Shinto Silitonga di kantornya, Sabtu (2/2).

Baca Juga: Sampah Kayu Penuhi Kawasan Wisata Pantai Tanjung Bayang di Makassar

1. Pelaku menebang 56 pohon pinus

Polisi Tangkap 6 Pembalak Hutan di GowaPixabay / Hans

Kapolres menjelaskan, awalnya kasus ini terungkap berkat laporan warga soal pohon pinus yang tumbang. Aparat yang turun ke lokasi kemudian menemukan 56 pohon yang telah dipotong, bukan tumbang secara alami. 

Hasil penyidikan kemudian mengarah kepada enam orang pelaku yang berdomisili di Dusun Matteko. Salah satunya seorang oknum Ketua RT, DPB, 29 tahun, yang disebut sebagai penyuruh. Pelaku AL, 31, menyediakan mesin gergaji mesin. Sedangkan empat orang lainnya berperan menebang, yakni NT (64), NC (40), NS (43), dan SM (20).

“Penebangan dilakukan dengan motif ekonomi. Selain tersangka, turut diamankan barang bukti berupa dua unit gergaji mesin, puluhan batang kayu pinus, dan dua lembar papan yang telah diolah,” kata Shinto.

2. Penebangan dilakukan di kawasan hutan produksi terbatas

Polisi Tangkap 6 Pembalak Hutan di GowaIDN Times/Indiana Malia

Para tersangka ditangkap karena menebang pohon di tanah negara, yakni kawasan hutan produksi terbatas. Hutan jenis ini hanya boleh dieksploitasi dengan tebang pilih, untuk produksi kayu dalam skala kecil. Penebangan harus berdasarkan izin pemerintah.

Shinto menyebutkan, 56 pohon ditebang dalam waktu bervariasi, sebelum ketahuan pada Januari lalu. Polres telah berkoordinasi dengan Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Jeneberang.

“Akibat penebangan ini membuat hutan menjadi rusak,” kata Shinto.

3. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Polisi Tangkap 6 Pembalak Hutan di GowaIDN Times / Istimewa

Shinto mengungkapkan, para tersangka diamankan pada 31 Januari 2019. Setelah pemeriksaan lanjutan, mereka kemudian ditahan sejak Jumat (1/2).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 94, Pasal 84, dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Mereka diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Dan denda paling sedikit Rp10 miliar,” ucap Shinto.

Baca Juga: Kompensasi Pembangunan Tol Layang, 5.060 Pohon Ditanam di Makassar

Topik:

  • Aan Pranata
  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya