Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan terhadap Anak Tiri di Gowa

Pelaku mengakui sering berbuat cabul terhadap korban

Makassar, IDN Times - Petugas Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menangkap seorang pria yang diduga mencabuli anak tirinya. Pelaku RL merupakan warga Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, pencabulan dilaporkan terjadi pada Kamis pekan lalu, 11 Februari 2021. Saat kejadian, korban sedang tidur bersama nenek dan kakaknya.

“Saat pelaku melihat korban tidur dalam posisi miring, pelaku berbaring di belakangnya kemudian melakukan aksi bejat,” kata Tambunan pada jumpa pers di Kantor Polres Gowa, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga: Luka di Dahi, IRT di Gowa Diduga Jadi Korban Peluru Nyasar 

1. Pencabulan terjadi saat korban tidak sadar

Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan terhadap Anak Tiri di GowaPelaku dugaan pencabulan terhadap anak tiri di Gowa. Dok. Polres Gowa

Tambunan menyebut korban terbangun dan kaget saat pelaku yang berprofesi buruh harian baring di belakangnya. Karena ketakutan, dia berlari ke kamarnya.

Korban menyadari perbuatan cabul pelaku saat menemukan di celananya ada sperma. “Korban pun berteriak dan membuat sang nenek dan kakak korban serta istri pelaku terbangun,” ucapnya.

2. Pelaku mengaku sudah sering berbuat cabul terhadap korban

Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan terhadap Anak Tiri di GowaIlustrasi/Sukma Shakti/IDN Times

Tambunan mengatakan, polisi menangkap pelaku di lokasi kejadian. Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak menangkapnya setelah meminta keterangan empat orang saksi.

Dari interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya. “Diketahui pelaku telah melakukan aksi cabul sejak korban masih duduk di bangku SMP,” Tambunan menerangkan.

3. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun

Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan terhadap Anak Tiri di GowaDok. Polres Gowa

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa AKP Jufri Natsir menyebut pelku telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU NO. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda Rp5 miliar.

Baca Juga: Residivis Pembunuhan Ditangkap Kasus Pencabulan Anak di Batam

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya