Polda Sulsel Tangkap Siswa SMK Peretas Admin Grup Facebook  

Pelaku merupakan pelajar kelas XII di Ogan Komering, Sumsel

Makassar, IDN Times - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap kasus peretasan akun Facebook warga Makassar. Dua orang pelaku ditangkap karena menggunakan akses ilegal terhadap akun orang lain untuk kemudian dijual.

Pelaku utama peretasan berinisial JF, 17 tahun, pelajar kelas XII sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Dia bekerja sama dengan pelaku lain di Kota Palembang, Sumsel, bernama Dicky Arwanda, 23 tahun, yang berperan sebagai penadah.

"Dari pelaku utama, penadah ini menjual kembali akun ke orang lain dengan keuntungan dua-tiga kali lipat," kata Kepala Sub Direktorat 2 Cyber Crime Polda Sulsel AKBP Musa Tampubolon melalui rilis pers yang diterima IDN Times di Makassar, Rabu (31/7).

Kedua pelaku ditangkap di kediaman masing-masing, Selasa (23/7) pekan lalu. Setelah diterbangkan dari Sumsel, kini mereka mendekam di ruang tahanan Polda Sulsel untuk diperiksa lebih lanjut sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

1. Pelaku menyasar akun admin grup yang punya banyak anggota

Polda Sulsel Tangkap Siswa SMK Peretas Admin Grup Facebook  Dok. IDN Times/Istimewa

Polda Sulsel menerima laporan soal peretasan akun Facebook dari warga Makassar bernama I Wayan Wijaya, pada awal Juli 2019. Hasil penyelidikan Polisi menunjukkan bahwa tersangka FE menerobos akses dan mengambil alih akun Wayan dengan teknik tertentu serta mengganti nama dan identitas.

Pelaku mengambil alih akun Facebook korban untuk menguasai grup yang berisikan banyak anggota. I Wayan diketahui sebagai salah satu admin grup Lembaga Info Kejadian Makassar Kota (L-IKMK), yang memuat tukar informasi terkini dari masyarakat Makassar. Grup itu punya ratusan ribu anggota.

Setelah menguasai akun admin grup, JF menjual akun hasil kejahatannya kepada tersangka Dicky seharga Rp500 ribu. Adapun Dicky menjual lagi akun tersebut seharga Rp1,7 juta kepada orang yang kini masih dalam pencarian Polisi.

"Setelah berhasil meretas akun admin grup FB, pelaku menawarkan kembali akun tersebut kepada pemiliknya dengan harga mahal. Bila tidak terjadi kesepakatan, barulah pelaku menawarkan kepada pihak lain," kata Musa.

Baca Juga: Curi Laptop Warga Pinrang, TNI Gadungan Diringkus Timsus Polda Sulsel 

2. Korban peretasan tersebar di berbagai daerah Indonesia

Polda Sulsel Tangkap Siswa SMK Peretas Admin Grup Facebook  suntechrecycle.com

Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, tersangka JF telah berhasil meretas setidaknya lima akun pemegang admin grup Facebook. Korbannya tersebar di sejumlah daerah di Indonesia. Sasarannya selalu akun yang memegang grup berisi banyak anggota, karena bisa dengan mudah dijual.

Adapun tersangka Dicky, dalam berperan sebagai penadah, juga selalu menjual kembali akun dari JF dengan harga hingga dua-tiga kali lipat. Dalam kegiatan transaksi jual beli akun ilegal ini, pelaku menggunakan jasa pihak ketiga yaitu Rekening Bersama.

3. Pelaku terancam hukuman delapan tahun penjara

Polda Sulsel Tangkap Siswa SMK Peretas Admin Grup Facebook  IDN Times/Sukma Shakti

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Polda Sulsel mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Antara lain tiga telepon seluler berbeda merk. Polisi juga mengamankan tangkapan layar akun-akun Facebook yang diperjual belikan.

Musa mengungkapkan, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 46 ayat (3) juncto Pasal 30 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Pasal ini dikenakan atas dugaan perbuatan melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

"Tersangka diancam dengan hukuman paling lama delapan tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp800 juta," ucap Musa.

Baca Juga: Waspada! Begini 7 Cara Hacker Curi Identitas Kamu Lewat Media Sosial

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya