Perusahaan ABU Tours Segera Disidangkan

Korporasi menjadi subjek hukum

Makassar, IDN Times - Kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah ABU Tours segera memasuki babak baru. Setelah Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman terhadap empat orang terdakwa, dalam dekat perusahaan atau korporasi milik Hamzah Mamba juga segera diajukan ke persidangan.

Jaksa penuntut umum kasus ABU Tours, Bayu Murti Yuwanjono, mengatakan sidang kali ini akan berbeda sebelumnya. Sebab yang menjadi subjek hukum bukan individu, melainkan korporasi. 

“Berkas dakwaan korporasi sudah dilimpahkan ke PN Makassar, jadi kita tunggu saja hari sidangnya,” kata Bayu, Sabtu (23/2).

1. Sidang menyangkut aset atas nama perusahaan

Perusahaan ABU Tours Segera DisidangkanIDN Times/Irfan Fathurohman

Kasus ABU Tours bergulir setelah perusahaan dianggap menelantarkan 96 ribu lebih jemaah umrah asal 16 provinsi. Kerugian ditaksir lebih Rp1,2 triliun. Bos ABU Tours Hamzah Mamba dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, disusul istrinya 19 tahun, serta dua pejabat lain masing-masing 14 dan 16 tahun.

Perusahaan ABU Tours akan didakwa hukum pidana dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dakwaan itu berdasarkan penelusuran terhadap uang setoran jemaah yang diduga disalahgunakan untuk membeli aset di luar kepentingan umrah.

“Dalam proses perjalanan persidangan ditemukan fakta dan bukti baru yang kepemilikannya atas nama korporasi ABU Tours. Nilainya juga cukup besar, yakni mencapai Rp1,7 miliar dan kemungkinan bertambah,” ucap JPU lainnya, Nana Riana.

Baca Juga: Dinyatakan Bersalah, Istri Bos ABU Tours Divonis 19 Tahun Penjara

2. Kuasa hukum masih upayakan banding

Perusahaan ABU Tours Segera DisidangkanIDN Times/Aan Pranata

Penasihat hukum ABU Tours, Hendro Saryanto, menyatakan kesiapannya mengikuti persidangan dengan subjek korporasi. Mengenai empat terdakwa yang telah dijatuhi hukuman penjara, pihaknya juga sementara mengajukan upaya banding.

Hendro, sejak awal menilai terdapat kesalahan mendasar dalam kasus ABU Tours. Perusahaan dalam hal ini disebut berhubungan jual-beli dengan jemaah melalui agen. Saat ABU Tours gagal memberangkatkan jemaah umrah, seharusnya digugat sebagai perusahaan wanprestasi.

"Kami siap saja, kalau ada gugatan baru. Tapi kami tetap pada prinsip, bahwa kasus tersebut adalah perdata, bukan pidana,” kata Hendro.

3. Kasus ABU Tours jadi bahan evaluasi Kemenag

Perusahaan ABU Tours Segera DisidangkanANTARA FOTO/Rahmad

Sebelumnya diberitakan, kasus ABU Tours menjadi momentum bagi Kementerian Agama untuk menata sistem penyelenggaraan ibadah umrah di Tanah Air. Perkara itu jadi pintu masuk untuk menyusun berbagai regulasi yang selama ini belum tersentuh. Salah satunya berupa Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018, yang menjadi dasar baru tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. 

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Sulawesi Selatan, Kaswad Sartono menerangkan bahwa PMA Nomor 8 Tahun 2018 menjadi jaminan bagi masyarakat untuk beribadah umrah dengan tenang. Salah satunya mengenai standar biaya minimum Rp20 juta per orang, yang disusun berdasarkan perhitungan matang. Standar ini mencegah permainan harga seperti ABU Tours yang berujung kesulitan finansial serta jemaah terlantar.

Peraturan baru juga mencegah uang setoran jemaah dialihkan oleh penyedia jasa umrah untuk kepentingan lain. Sebab, setiap jemaah hanya boleh dikenakan masa tunggu maksimal enam bulan sejak mendaftar.

“Dulu jemaah ABU Tours bisa menunggu sampai dua tahun. Ada potensi dana jemaah diputar untuk bisnis lain,” ujar Kaswad.

Baca Juga: Kasus ABU Tours Jadi Bahan Evaluasi Sistem Umrah di Tanah Air

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya