Penumpang Bandara Hasanuddin Makassar Wajib Tes Antigen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Manajemen Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, memberlakukan syarat tes antigen bagi seluruh penumpang. Syarat itu berlaku meski penumpang sudah mendapat suntikan vaksin COVID-19 dosis pertama dan kedua.
Menurut siaran pers yang dikutip dari Antara, kebijakan Bandara Sultan Hasanuddin tersebut mulai berlaku 5 April 2022 bagi semua penumpang.
Baca Juga: Bandara Sultan Hasanuddin Kembali Beroperasi 24 Jam
1. Penumpang yang baru satu kali vaksin wajib tes PCR
Kebijakan terbaru ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni penumpang tidak mesti tes COVID-19 apa pun jika sudah mendapatkan vaksin dua dosis.
Selain aturan itu, kebijakan yang berubah adalah penumpang yang baru mendapat vaksin COVID-19 dosis pertama wajib tes usap (RT-PCR). Menurut aturan lama, pasien dengan kategori ini cukup dengan tes antigen.
Memasuki periode Ramadhan 1443 Hijriah dan Idul Fitri, pemerintah memang mengeluarkan syarat perjalanan terbaru. Aturan itu tertuang pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022, yang berlaku mulai 5 April 2022.
2. Bandara menyambut pemudik
General Manager Bandara Sultan Hasanuddin Wahyudi mengatakan, berbeda dengan tahun 2020 dan 2021, tahun ini pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik dengan syarat perjalanan.
"Harapannya, masyarakat menjadi antusias untuk mudik dan kami selaku pihak bandara akan berkoordinasi dengan komunitas bandara agar tercipta penerbangan yang aman dan nyaman," ujar Wahyudi.
3. Syarat pelaku perjalanan melalui Bandara Sultan Hasanuddin
Berikut ini sejumlah persyaratan bagi penumpang untuk perjalanan melalui Bandara Sultan Hasanuddin:
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan Vaksin Dosis 1 wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam
- PPDN dengan Vaksin Dosis 2 wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam atau RT Antigen berlaku 1x24 jam
- PPDN dengan Vaksin Dosis 3 (Booster) tidak perlu menunjukkan hasil tes COVID-19
- PPDN yang belum melakukan vaksin karena alasan tertentu (komorbid) wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam dan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah
- PPDN di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan didampingi dan menerapkan protokol kesehatan serta tidak perlu menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam atau RT Antigen berlaku 1x24 jam
Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!