Penipu Online Jebak Nasabah BRI Lewat Situs Internet Banking Tiruan

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,4 miliar

Makassar, IDN Times - Petugas Cyber Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap tindak pidana penipuan dalam jaringan (daring) atau online yang menimpa nasabah Bank BRI. Polisi menangkap dua tersangka yang menggunakan modus pinjaman online dalam menggaet korban.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Dicky Sondani menyebutkan, pelaku masing-masing bernama Suparman alias Suppa, 30, warga Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dan Sudirman alias Sudi, 34, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap. Keduanya menjalankan penipuan secara terpisah, namun menggunakan modus hampir serupa.

“Dua tersangka bekerja sama dengan kelompoknya masing-masing. Masih ada satu orang rekan Suparman yang DPO (dalam pencarian orang), sedangkan rekan Sudirman yang DPO ada empat,” kata Dicky di Kantor Polda Sulsel, Makassar, Jumat (11/1).

Baca Juga: Polisi di Sulsel Bongkar Sindikat Penipuan Online Skala Internasional

1. Korban berasal dari berbagai daerah

Penipu Online Jebak Nasabah BRI Lewat Situs Internet Banking TiruanIDN Times / Aan Pranata

Dugaan penipuan dilaporkan Bank BRI kepada Polda Slusel pada Oktober 2018. Kepala Divisi Layanan Bank BRI Dedi Juhaeni mengatakan, saat itu 115 nasabah bank mengadu sebagai korban penipuan. Berdasarkan data BRI, korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dengan total kerugian di atas Rp1,4 miliar.

Korban rata-rata mengadukan isi rekening banknya terkuras setelah mereka mengajukan kredit pinjaman online. Berdasarkan aduan tersebut, Bank BRI melapor ke kepolisian agar diselidiki.

“Berdasarkan aduan yang masuk, BRI menganalisa transaksi dan mayoritas dilakukan di wilayah Sulsel. Maka BRI membuat laporan ke Polda Sulsel,” kata Dedi.

2. Pelaku menawarkan pinjaman kredit online lalu menjalankan teknik pishing

Penipu Online Jebak Nasabah BRI Lewat Situs Internet Banking Tiruanstartupnation.com

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengungkapkan, tersangka baik Suparman maupun Sudirman, menggunakan teknik penipuan yang hampir serupa. Masing-masing menyebar SMS secara acak berisi penawaran pinjaman kredit online berbunga rendah dan keringanan lainnya. Salah satu syarat adalah peminjam harus memiliki rekening Bank BRI dengan akun Internet Banking aktif.

Korban yang tergiur dengan tawaran kredit kemudian diarahkan mengisi formulir dan verifikasi pada situs tiruan Internet Banking BRI yang dibuat oleh pelaku. Ini merupakan teknik pelaku menjebak atau pishing korban agar nama akun dan kata sandi Internet Banking mereka terekam.

“Dengan terisinya data korban, terekamlah username dan password korban. Sehingga pelaku dapat dengan mudah mengambil uang yang ada di rekening korban,” ujar Dicky.

3. Polisi sita banyak barang bukti

Penipu Online Jebak Nasabah BRI Lewat Situs Internet Banking TiruanDok. Polda Sulsel

Penyidik Polda Sulsel menyita barang bukti kejahatan dari kedua tersangka. Bukti antara lain tiga laptop, dua telepon genggam, 19 modem internet, 30 kartu SIM telepon.

Polisi masih mengejar empat orang pelaku yang buron. Masing-masing rekan Suparman bernama Nursyam, serta empat rekan Sudirman bernama Cambang, Uching, Ersan, dan Helma. 

“Kita juga masih menyelidiki karena menurut analisa bukti, masih banyak korban lain. Tapi banyak yang tidak kooperatif,” Dicky mengatakan.

4. Pelaku terancam penjara dan denda besar

Penipu Online Jebak Nasabah BRI Lewat Situs Internet Banking TiruanIDN Times / Aan Pranata

Dalam kasus ini, penyidik Polda Sulsel menerapkan sejumlah pasal hukum terhadap para tersangka. Penyidik berpedoman pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan dalam Perbuatan Melawan Hukum.

Dalam UU ITE, penyidik antara lain menggunakan Pasal 35 juncto 51 atau Pasal 29 juncto 36 dan Pasal 54. Pasal ini secara umum berlaku bagi pelaku yang memanipulasi, menciptakan, mengubah, menghilangkan, atau merusak informasi elektronik agar seolah-olah otentik dan mengakibatkan kerugian. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara dan atau denda Rp12 miliar.

Baca Juga: Penipuan, Kasus Kriminal Terbanyak di Jawa Timur

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya