Pemkot Makassar Segel Bar Nekat Buka di Bulan Ramadan

Sanksi berupa penutupan sementara selama tujuh hari

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menyegel sebuah tempat hiburan malam (THM) bernama Rustic Bar di Jalan Toddopuli Raya Timur, Kecamatan Panakkukang, Kamis (12/5/2022). THM itu dilarang beroperasi sementara.

Penutupan sebagai sanksi atas pelanggaran Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota Makassar Nomor 556/140/S.EDAR/DISPAR/IIV2022. SE yang dikeluarkan Dinas Pariwisata Makassar itu mengatur Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam Rangka Menghormati Bulan Ramadhan 1443 H/2022 M.

THM itu disegel oleh tim Bidang Penegakan Perundang-undangan dan Hukum (PPUD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar. 

"Pelanggaran itu termaktub (di SE), karena dilarang membuka kafe dan resto, hiburan (THM) pada bulan suci Ramadan," kata Kepala Bidang PPUD Satpol PP Makassar Husaeni Salam, Kamis.

Baca Juga: Gunungan Sampah 50 Meter, TPA Tamangapa Sudah Overload

1. THM di Makassar dilarang buka di bulan Ramadan

Pemkot Makassar Segel Bar Nekat Buka di Bulan RamadanKepala Bidang PPUD Satpol PP Makassar Husaeni Salam. (IDN Times/Aan Pranata)

Menurut SE Pemkot Makassar Nomor 556/140/S.EDAR/DISPAR/IIV2022, tempat hiburan di Kota Makassar ditutup selama Ramadan. Tempat usaha baru bisa buka kembali ada Kamis 5 Mei 2022 atau setelah lebaran Idulfitri.

"Semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotik, live music, panti pijat/refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel ditutup paling lambat hari Kamis tanggal 31 Maret 2022," demikian isi surat tersebut.

Husaeni mengatakan, pihaknya menerima laporan bahwa Rustic Bar tetap beroperasi di bulan Ramadan. Pemilik THM itu juga sudah dipanggil oleh Dinas Pariwisata Makassar dan mengakui pelanggaran itu.

"Beliau, pemilik datang karena dipanggil Kadis Pariwisata, disampaikan dan solid mengakui bahwa sanksi itu kami terima dengan baik," ucap Husaeni.

2. Sanksi penutupan berlaku tujuh hari

Pemkot Makassar Segel Bar Nekat Buka di Bulan RamadanKafe yang disegel Satpol PP Makassar. (IDN Times/Aan Pranata)

Husaeni mengatakan, sanksi penutupan berlaku tujuh hari. Selama masa itu, Rustic Bar dilarang beroperasi.

"(Penyegelan) baru hari ini karena kita butuh waktu untuk mengumpulkan anggota," katanya.

Di lokasi yang sama terdapat Rustic Cafe yang berbeda lantai. Namun untuk usaha tersebut masih dibolehkan buka, karena perizinannya berbeda. Penyegelan hanya berlaku untuk bar yang tergolong THM.

3. Pemilik THM akui buka di bulan Ramadan

Pemkot Makassar Segel Bar Nekat Buka di Bulan RamadanPenyegelan THM di Makassar. IDN Times/Aan Pranata

Perwakilan Rustic Bar Idham Fitra Jaya memaklumi sanksi penyegelan. Dia mengakui tempat usahanya sempat buka satu hari pada bulan Ramadan lalu.

"Saya langsung dapat teguran dari Dinas Pariwisata dan saya sangat kooperatif," kata Idham.

Hanya saja, Idham menganggap sanksi itu cukup memberatkan. Sebab saat tutup, Rustic tetap harus membayar kewajibannya terhadap para pekerja.

"Karena kita pekerjakan orang. Ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha," ucapnya.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya