Lokasi Layanan SIM Keliling Makassar 7 November, Syarat dan Biayanya

Layanan hanya untuk mengurus perpanjangan SIM

Makassar, IDN Times - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar menyediakan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling.  Kamu bisa mengaksesnya untuk memperpanjang SIM yang masa berlakunya telah berakhir.

Dari informasi yang dikutip dari laman Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, lokasi layanan SIM keliling di Makassar berpindah-pindah.

Baca Juga: Uji Praktik SIM Boleh Pakai Kendaraan Pribadi

1. Lokasi layanan SIM keliling hari ini

Lokasi Layanan SIM Keliling Makassar 7 November, Syarat dan BiayanyaIlustrasi Kartu SIM A (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp 1juta.

Bagi kamu yang ingin mengakses layanan SIM keliling, berikut ini lokasi yang disiapkan Satlantas Polrestabes Makassar, hari ini, Senin (7/11/2022):

  1. Depan Terminal Daya
  2. Jalan Kartini (Kanre Rong Karebosi)

Layanan SIM keliling dibuka mulai pukul 9.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita.

2. Biaya perpanjangan SIM

Lokasi Layanan SIM Keliling Makassar 7 November, Syarat dan BiayanyaIlustrasi pembuatan SIM A (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Layanan SIM Keliling Polrestabes Makassar hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis. Lalu berapa biayanya?

Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A. Dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

3. Siapkan syarat berikut ini

Lokasi Layanan SIM Keliling Makassar 7 November, Syarat dan BiayanyaFoto hanya ilustrasi. (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Ini syarat-syarat yang harus dipenuhi jika kamu ingin memperpanjang SIM:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  3. Surat Keterangan Sehat
  4. Tes Psikologi SIM

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat SIM A

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya