Kronologi Kasus Dugaan Ayah Perkosa Tiga Anak di Luwu Timur

Tagar #PercumaLaporPolisi ramai disuarakan di media sosial

Makassar, IDN Times - Kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayahnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, marak dibicarakan warganet di media sosial. Tagar #PercumaLaporPolisi pun jadi trending topic di Twitter hingga Jumat pagi (8/10/2021).

Kasus yang dilaporkan ibu korban pada tahun 2019 itu ramai dibahas usai dimuat kembali oleh Project Multatuli. Project Multatuli diketahui sebagai gerakan jurnalisme nonprofit yang menyajikan laporan mendalam berbasis riset dan data. Usai laporan itu diangkat, situs mereka diretas sehingga berbagai media memuat ulang laporannya sebagai bentuk solidaritas.

IDN Times pernah mengikuti perjalanan kasus ini yang akhirnya dihentikan penyelidikannya di kepolisian. Berikut ini kronologinya.

Baca Juga: LBH Minta Kasus Pencabulan Anak di Lutim Dibuka Kembali

1. Ibu korban curiga dengan perilaku anak-anaknya

Kronologi Kasus Dugaan Ayah Perkosa Tiga Anak di Luwu TimurKeluarga korban saat melapor ke P2TP2A Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

RA, 41 tahun, seorang ibu di Kecamatan Malili, Luwu Timur, melapor ke kantor polres setempat pada 10 Oktober 2019. Dia melaporkan mantan suaminya, SA (43), soal dugaan pencabulan terhadap tiga anak kandungnya.

RA mengungkapkan, awalnya dia menaruh curiga pada anak-anaknya yang menunjukkan perubahan perilaku. Putri sulungnya, AL, disebut menjadi pendiam dan lebih tertutup.

“Dia (AL) tiba-tiba kadang langsung masuk kamar. Dia jarang lagi main-main sama adiknya yang dua orang ini. Saya lihat juga di bawah matanya (selaput) hitam. Kan tidak mungkin kalau dia kurang tidur karena dia masih sekolah,” kata RA saat ditemui IDN Times di Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar, Sabtu (21/12/2019).

RA menjelaskan, perbuatan bejat pelaku terbongkar pada 7 Oktober 2019. Kala itu, anak bungsunya, AZ, mengeluhkan alat vital dan duburnya yang sakit. Penasaran dengan kondisi itu, RA lalu memeriksa fisik anaknya dan menemukan luka. Anak-anak pun menceritakan soal pencabulan oleh sang ayah sendiri.

“Hari itu saya langsung kumpul semua ini anak tiga orang. Saya suruh cerita tapi mereka diam-diam. Akhirnya anak kedua saya yang laki-laki ini MR (6) cerita kalau pernah lihat kakaknya dikasih begitu sama ayahnya,” terangnya.

Atas pengakuan anak-anaknya, RA melapor ke polisi.

2. Pelapor tidak mendapatkan pendampingan dari P2TP2A

Kronologi Kasus Dugaan Ayah Perkosa Tiga Anak di Luwu TimurIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelum ke polisi, RA mengatakan sempat mendatangi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lutim untuk meminta pendampingan. Tapi dia merasa tidak mendapatkan kejelasan di sana.

RA menyebut petugas P2TP2A Lutim malah sempat menghubungi mantan suaminya saat dia datang melapor. Mantan suaminya merupakan seorang yang punya pengaruh di Pemkab Lutim. RA mengaku diancam mantan suami akan melapor balik dengan tuduhan pencemaran nama baik. 

“Tapi tetap saya memberanikan diri apalagi sudah masuk saya punya laporan. Ini untuk anak-anakku, untuk kebenaran kenapa saya harus takut. Saya diancam itu, bahkan sampai dia (pelaku) mengancam juga untuk cabut semua hak untuk biayai semua anak-anakku,” ucap RA.

3. Polisi hentikan kasus dua bulan setelah laporan masuk

Kronologi Kasus Dugaan Ayah Perkosa Tiga Anak di Luwu TimurIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Penyidik Polres Lutim sempat menyelidiki kasus ini. Namun belakangan terbit surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 10 Desember 2019, atau berselang dua bulan setelah laporan masuk.

Kapolres Lutim saat itu AKBP Leonardo Panji Wahyudi berdalih penyidik menerbitkan SP3 karena tidak menemukan bukti fisik atau tanda-tanda kekerasan seksual yang dialami kepada anak-anak pelapor.

“Setelah kita lakukan visum tidak ada tanda-tanda, selaput darah robek atau semacamnya,” kata Leonardo.

RA juga membenarkan soal alasan polisi menghentikan penyelidikan. “Katanya penyidik karena tidak ada hasil visum yang membuktikan kalau anak saya ini alami kekerasan seksual. Tidak ada bukti kalau dari pemeriksaan visumnya mereka,” ujarnya.

4. Ibu korban tempuh visum pembanding dan upaya pendampingan

Kronologi Kasus Dugaan Ayah Perkosa Tiga Anak di Luwu TimurP2TP2A Kota Makassar / Sahrul Ramadan

Setelah menerima salinan resmi SP3 dari pihak Polres Lutim, perjuangan RA untuk mencari keadilan tak berhenti. Dia akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak P2TPA Makassar. Bersama ketiga anaknya, dia melaporkan secara resmi kasus ini pada Sabtu (21/12/2019.

P2TP2A Makassar melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) langsung bergerak. Dua dari ketiga anaknya yang menjadi korban langsung diberikan pendampingan khusus. Mulai dari konseling hingga pemulihan kondisi fisik sebagai rangkaian pemulihan pasca-trauma atau trauma healing.

Ketua TRC P2TP2A Makassar Makmur mengatakan, selain memberikan pendampingan, kedua anak yang diduga menjadi korban juga divisum, untuk jadi pembanding visum pihak Polres Lutim.

Ibu korban juga mendapatkan pendampingan hukum dari LBH Makassar. Mereka berkali-kali bersurat kepada kepolisian untuk meminta kasus dibuka kembali. 

5. Polda Sulsel bersikukuh hentikan kasus

Kronologi Kasus Dugaan Ayah Perkosa Tiga Anak di Luwu TimurEks Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo. IDN Times / Sahrul Ramadan

Pada awal 2020, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bersikukuh menghentikan kasus pencabulan dua bocah yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya, di Kabupaten Luwu Timur.

"Dari hasil gelar perkara internal tersebut didapatkan kesimpulan bahwa prosedur yang dilaksanakan oleh penyidik (Polres) Luwu Timur sudah sesuai dengan mekanisme dan SP3," kata Kabid Humas Polda Sulsel saat itu Kombes Pol Ibrahim Tompo, pada Rabu (19/2/2020).

Ibrahim menyatakan jajaran Polda Sulsel telah melaksanakan gelar perkara untuk memastikan kesesuaian laporan dengan bukti visum. Hasilnya kemudian disimpulkan bahwa tidak ada kekeliruan dalam perjalanan kasus hingga diterbitkannya SP3.

Penyidik, kata Ibrahim telah bekerja sesuai dengan prosedur penanganan laporan hingga penyelidikan.

"Kita melakukan penelitian berkas-berkasnya juga, dan petunjuknya semua termasuk keterangan ahli, dari hasil gelar perkara internal tersebut didapatkan kesimpulan bahwa prosedur yang dilaksanakan sudah sesuai. SP3 tersebut dianggap sah juga oleh Polda," ungkap Ibrahim.

Baca Juga: Bejat! Ayah di Luwu Timur Diduga Cabuli Dua Anak Kandungnya

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya