Ketua DPRD Sulsel Legawa Rumahnya Digeledah KPK

"Kita menghargai dan mengikuti bagaimana mekanismenya"

Makassar, IDN Times - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua DPRD Sulawesi Selatan Andi Ina Kartika Sari, Rabu (2/11/2022). Penggeledahan terkait pengembangan perkara korupsi laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) tahun anggaran 2020.

Rumah yang digeledah merupakan kediaman pribadi Andi Ina. Rumah berlokasi di JAlan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel dengan tersangka AS dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.

KPK telah menahan empat tersangka penerima suap yang merupakan pegawai Badan Pengawas Keuangan (BPK). Mereka masing-masing, Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara atau Mantan Kasubauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Andy Sonny (AS); Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM).

Kemudian, mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel atau Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); dan Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel atau Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel Gilang Gumilar (GG).

Kasus ini ada kaitannya dengan perkara korupsi eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Pada Februari 2021, KPK menangkap Nurdin Abdullah lewat operasi tangkap tangan. Nurdin terbukti menerima suap dan gratifikasi dari kontraktor Agung Sucipto melalui eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.

Nurdin Abdullah dihukum lima tahun penjara dan denda Rp500 juta. Edy Rahmat dijatuhi vonis empat tahun dan denda Rp200 juta, sedangkan Agung Sucipto dihukum dua tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Baca Juga: Ketua DPRD Sulsel Diperiksa KPK soal Laporan Keuangan Dinas PUTR

1. Andi Ina hargai prosedur hukum di KPK

Ketua DPRD Sulsel Legawa Rumahnya Digeledah KPKIlustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Andi Ina membenarkan rumahnya digeledah tim KPK. Lewat keterangan tertulis, dia menanggapi informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan. Andi Ina legawa terhadap penggeladahan tersebut.

“Memang benar pagi tadi telah dilakukan penggeledahan oleh KPK di rumah pribadi saya. Kita menghargai dan mengikuti bagaimana mekanismenya, karena itu adalah bagian dari prosedur yang telah ditentukan KPK," kata Andi Ina, Rabu malam.

2. Penyidik KPK periksa pimpinan DPRD Sulsel

Ketua DPRD Sulsel Legawa Rumahnya Digeledah KPKKetua DPRD Sulawesi Selatan, Ina Kartika Sari (instagram.com/inakartikasarii)

Pada 21 Oktober 2022, penyidik KPK memeriksa Andi Ina Kartika Sari. Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK, Jakarta.

Selain Andi Ina, KPK juga memeriksa Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah. Mereka sama-sama berstatus saksi dalam kasus korupsi di Dinas PUTR Sulsel.

3. Empat pegawai BPK terima suap

Ketua DPRD Sulsel Legawa Rumahnya Digeledah KPK(Ilustrasi suap) IDN Times/Cije Khalifatullah

KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dengan menahan empat tersangka baru, Andi Sonny cs.

Empat tersangka merupakan pegawai Badan Pengawas Keuagan (BPK) Perwakilan Sulsel. Mereka diduga menerima suap terkait laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memaparkan pemberian suap dari Sekretariat Dinas PUPR Prov Sulsel, Edy Rahmat, kepada perwakilan BPK untuk merekayasa temuan BPK Perwakilan Provinsi Sulsel yang salah satu tim pemeriksa adalah Yohanes. Rekayasa agar tidak dilakukan pemeriksaan pada beberapa item pekerjaan di PUTR, sehingga hasil temuan menjadi tidak ada.

"Adapun item temuan dari YBHM dan antara lain adanya beberapa proyek pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga di-markup dan hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak," kata dia.

Dalam proses pemeriksaan ini, Edy melakukan koordinasi dengan Gilang yang dianggap berpengalaman dalam mengondisikan temuan item pemeriksaan, termasuk teknis penyerahan uang untuk tim pemeriksa.

"GG kemudian menyampaikan keinginannya ER tersebut pada YBHM, dan selanjutnya YBHM diduga bersedia memenuhi keinginan ER dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dengan istilah 'dana partisipasi',” kata Alex.

Untuk memenuhi permintaan Yohanes, Edy diduga sempat meminta saran pada Wahid dan Gilang, terkait sumber uang yaitu dapat dimintakan dari para kontraktor yang menjadi pemenang proyek pada tahun anggaran 2020.

"Diduga besaran 'dana partisipasi' yang dimintakan 1 persen dari nilai proyek dan dari keseluruhan 'dana partisipasi' yang terkumpul nantinya ER akan mendapatkan 10 persen," kata Alex.

"Adapun uang yang diduga diterima secara bertahap oleh YBHM, WIW dan GG dengan keseluruhan sejumlah sekitar Rp2,8 miliar, dan AS turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi kepala BPK Perwakilan. Sedangkan, ER juga mendapatkan jatah sejumlah sekitar Rp324 juta," imbuhnya.

Baca Juga: KPK Tahan 4 Pegawai BPK Sulsel, Ini Perannya

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya