Imigrasi Sulsel Buka Layanan Permohonan Paspor Umrah

Intip syarat membuat paspor untuk umrah di sini

Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan membuka kembali pelayanan paspor untuk kepentingan umrah pada seluruh kantor imigrasi di wilayahnya. Pembukaan layanan setelah pemerintah Arab Saudi membuka diri untuk jemaah umrah asal luar negeri.

"Pelayanan permohonan paspor berjalan normal dan terkait diizinkannya jamaah Indonesia untuk beribadah umrah, kami sudah bersiap memberikan pelayanan terbaik kepada para tamu Allah SWT," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida, dikutip dari Antara, Senin (15/11/2021).

Baca Juga: Sulsel Mulai Kaji Rencana Penerbangan Langsung untuk Haji dan Umrah

1. Jemaah umrah termasuk pemohon paspor terbesar

Imigrasi Sulsel Buka Layanan Permohonan Paspor Umrahilustrasi Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Mela Hapsari)

Dodi menyatakan pihaknya terus memantau situasi dan perkembangan global termasuk pelayanan umroh dan haji. Dengan dibukanya ibadah umroh untuk jamaah Indonesia oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, pihaknya pun bersedia melayani permohonan paspor tersebut.

Dodi menyatakan salah satu pemohon paspor terbesar adalah calon jamaah umroh dan haji, sehingga dirinya pun memberikan arahan kepada jajarannya untuk tetap optimal melayani dan patuhi protokol kesehatan.

"Kantor Imigrasi di Sulawesi Selatan siap memberikan layanan keimigrasian yang optimal dengan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan ketat," katanya.

2. Tiga kantor buka layanan permohonan paspor

Imigrasi Sulsel Buka Layanan Permohonan Paspor UmrahDokumen paspor (IDN Times/Umi Kalsum)

Terdapat tiga Kantor Imigrasi yang ada di Sulawesi Selatan yaitu Makassar, Parepare, dan Palopo. Dodi menyebut semua kantor tersebut sudah siap memberikan layanan permohonan paspor baik untuk keperluan umrah maupun haji.

Untuk kuota jumlah pemohon paspor juga telah ditambah menyesuaikan dengan level pemberlakuan PPKM di Kota masing-masing Kantor Imigrasi di Sulsel.

3. Syarat mengajukan permohonan paspor untuk umrah

Imigrasi Sulsel Buka Layanan Permohonan Paspor UmrahANTARA FOTO/REUTERS/Zohra Bensemra

Adapun ketentuan persyaratan permohonan paspor untuk keperluan umrah maupun haji masih sama dengan tahun sebelumnya. Yakni merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1081.iz.03.10 tahun 2011 tentang penerbitan paspor biasa bagi calon jemaah haji.

Persyaratan dimaksud yaitu untuk pemohon paspor baru membawa dokumen asli dan foto copy e-KTP, Kartu Keluarga, surat kenal lahir (akta lahir / ijazah / akta nikah / surat ganti nama), surat rekomendasi dari kementerian agama dan surat rekomendasi dari travel umrah untuk jemaah umrah.

Bagi jemaah calon haji yang telah memiliki paspor, masa berlaku paspor tersebut paling sedikit enam bulan terhitung saat hari keberangkatan.

Namun jika kurang dari itu maka wajib melakukan permohonan penggantian paspor habis berlaku dengan membawa dokumen asli dan fotocopy paspor lama, E-KTP, dan surat rekomendasi yang dimaksud di atas.

"Hal yang perlu diperhatikan, nama jemaah calon haji yang tercantum pada paspor paling sedikit tiga kata, jika nama calon jemaah kurang dari tiga kata maka ditambahkan nama ayah dan kakek. Sementara biaya PNBP atas penerbitan paspor sebesar Rp350 ribu untuk paspor biasa dan Rp650 ribu untuk jenis paspor elektronik," tuturnya.

Baca Juga: Biaya Umrah Masa Pandemik COVID-19 Diperkirakan Rp30 Juta

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya