HUT RI, Bapenda Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan

Penghapusan denda berlaku hingga 29 September 2021

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk seluruh wilayahnya. Kamu yang telat membayar cukup melunasi pokok pajak kendaraanmu.

Penghapusan denda pajak untuk memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan insentif itu juga untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemik COVID-19.

Dikutip dari laman Bapenda Sulsel, penghapusan denda pajak kendaraan berlaku mulai 18 Agustus hingga 29 September 2021. Penghapusan denda pajak berlaku di seluruh gerai Samsat di Sulsel.

Baca Juga: 10 Pajak Unik yang Ada di Berbagai Negara, Ada Pajak Jomblo!

1. Berlaku untuk semua jenis kendaraan

Penghapusan denda pajak kendaraan ditetapkan lewat Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1828/VIII/2021. Surat diteken Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada 16 Agustus 2021.

Dalam surat tersebut dijelaskan, selain pajak kendaraan bermotor, Pemprov  juga membebaskan denda bea balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulsel Andi Sumardi Sulaiman mengimbau masyarakat Sulsel memanfaatkan kebijakan ini dengan segera membayar pajak kendaraan.

"Penghapusan denda PKB dan penghapusan bea balik nama kendaraan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan baik kendaraan pribadi maupun kendaraan angkutan umum penumpang maupun angkutan barang," kata Sumardi.

2. Wajib pajak bisa membayar secara non tunai

HUT RI, Bapenda Sulsel Hapus Denda Pajak KendaraanIlustrasi ATM Centre (IDN Times/Mardya Shakti)

Penghapusan denda hanya berlaku sampai tanggal 29 September 2021 dan tidak akan diperpanjang. Diketahui wajib pajak dikenai denda dua persen per bulan dari nilai pokok pajak kendaraan.

Untuk menghindari kerumunan saat membayar PKB, wajib pajak diimbau membayar secara non tunai. Caranya lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui Play Store.

Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak bisa membayar PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart. Masyarakat juga sudah bisa membayar pajak dengan menggunakan Gopay.

Alternatif lainnya, masyarakat bisa membayar PKB di Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, atau ke Samsat Stasioner dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

3. Cara cek pajak kendaraan lewat HP

HUT RI, Bapenda Sulsel Hapus Denda Pajak KendaraanIlustrasi Penerimaan Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Jika tidak tahu nominal pajak kendaraan dan denda yang harus dibayar, kamu bisa mengeceknya melalui ponsel. Kamu bisa mengirimkan SMS ke nomor resmi 99250.

Untuk mendapatkan pelayanan ini, kirim pesan dengan format Sulsel (spasi) DD/DP/DW (spasi) nomor pelat kendaraan (spasi) kode belakang (spasi) Kota sesuai STNK.

Contohnya Sulsel DD 6464 KK Makassar lalu kirim ke 99250.

Kamu juga bisa menggunakan format pesan di atas untuk mendapatkan info secara gratis melalui pesan DM Twitter @SamsatSulsel. Cek juga informasi di akun itu untuk layanan melalui  WhatsApp atau Telegram.

Baca Juga: PUPR Rampungkan Pembangunan 4 Bendungan, Satu di Sulsel

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya